WARTA, NUNUKAN — Puluhan kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tercatat tanpa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Fakta ini terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemkab Nunukan LKPD 2024.
Nilai total kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi ini mencapai Rp1,45 miliar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, BPK telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Bidang Aset BPKAD Nunukan. Hasilnya, BPKB yang hilang umumnya untuk kendaraan yang pengadaannya dilakukan sebelum 2017 oleh masing-masing SKPD/OPD.
Tercatat, ada 14 unit randis tanpa BPKB, terdiri atas 4 unit mobil dan 10 unit sepeda motor.
Ratusan Randis Menunggak Pajak
Selain persoalan dokumen, tunggakan pajak kendaraan dinas juga menjadi pekerjaan rumah besar. Data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan mencatat, ada 397 unit kendaraan pelat merah menunggak pajak dengan total piutang Rp272,83 juta.
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Syaifullah Djamal, mengatakan jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 454 unit dengan piutang sekitar Rp306 juta. Penurunan terjadi berkat pemutakhiran data dan verifikasi keberadaan kendaraan.
“Awalnya, jumlah kendaraan yang menunggak mencapai seribuan unit. Sekarang turun karena kami terus melakukan pengecekan fisik dan administrasi,” jelasnya.
Namun, Syaifullah mengakui masih ada ratusan kendaraan pelat merah yang keberadaannya tidak jelas, baik secara fisik maupun dokumen. Banyak di antaranya merupakan kendaraan lama, bahkan ada yang berasal dari masa sebelum Kaltara berdiri dan masih tercatat di Provinsi Kaltim.
“Kami juga menemukan kendaraan hibah atau bantuan kementerian yang saat penyerahan dulu tidak disertai dokumen resmi, sehingga sekarang sulit ditelusuri,” ujarnya.
Mutasi pejabat dan pergantian kepala OPD juga memperparah persoalan. Banyak pejabat baru tidak mengetahui riwayat kendaraan yang tercatat di instansinya. Akibatnya, informasi keberadaan fisik randis sulit dipastikan.
Menurut Syaifullah, kondisi ini membuat proses penghapusan aset dan pajak menjadi rumit. “Kalau datanya lengkap dan suratnya ada, kita bisa usulkan penghapusan agar tidak jadi beban piutang. Tapi kenyataannya, kelengkapan dokumen itu belum ada,” katanya.
Ia menambahkan, bendahara barang juga tidak mungkin membayar pajak kendaraan yang secara fisik sudah tidak ada. Namun selama belum dihapus dari sistem, tagihan pajaknya akan terus muncul setiap tahun.
Bapenda Nunukan berharap ada solusi administratif dan teknis yang efektif agar piutang ini tidak membebani anggaran jangka panjang. “Target kami bukan hanya mengurangi angka piutang, tapi juga memastikan status setiap kendaraan jelas,” pungkasnya.(Hyt/Redaksi)




