spot_img
More
    spot_img

    Pra UKW Sukses Digelar, DKISP Kaltara Dorong Profesionalisme Wartawan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Sebanyak 48 wartawan dari berbagai media di Kalimantan Utara (Kaltara) sukses mengikuti kegiatan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Command Center DKISP Kaltara, Jumat (1/8).

    Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltarabersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara dan Lembaga Uji Pikiran Rakyat.

    Kepala DKISP Kaltara, Dr. Iskandar Alwi, menekankan pentingnya uji kompetensi sebagai tolok ukur profesionalisme wartawan di era digital yang penuh tantangan.

    “UKW bukan sekadar seleksi, tapi instrumen penting untuk memperkuat integritas dan kredibilitas pers,” ujar Iskandar saat membuka kegiatan.

    Ia menyampaikan, Pra UKW ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman awal terkait teknis, materi, dan standar penilaian dalam UKW resmi, serta mendorong kesiapan mental dan substansi peserta.

    Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu membentuk ekosistem informasi yang sehat, akurat, dan terpercaya di Kaltara.

    Iskandar juga menyoroti peran strategis wartawan sebagai penyampai informasi, pembentuk opini publik, serta mitra pemerintah dalam menyampaikan program dan aspirasi masyarakat.

    “Wartawan dituntut menjunjung tinggi etika jurnalistik, objektivitas, dan tanggung jawab moral kepada publik,” tegasnya.

    Ia mengajak para wartawan menjadikan kegiatan ini bukan hanya sebagai persiapan teknis, tapi juga ruang refleksi dan diskusi mendalam di tengah tantangan disrupsi media, hoaks, dan banjir informasi.

    DKISP Kaltara, lanjutnya, berkomitmen mendorong penguatan kapasitas insan pers melalui pelatihan, literasi digital, dan fasilitasi UKW agar tercipta insan pers yang kritis, profesional, dan berpihak pada kebenaran.

    Refa Riana: Wartawan Harus Pahami Kode Etik Jurnalistik

    Sementara itu, Direktur Lembaga Uji Pikiran Rakyat, Refa Riana, mengungkapkan bahwa 48 peserta Pra UKW terbagi dalam jenjang Muda, Madya, dan Utama.

    Baca Juga:  Karo Adpem Kaltara Tekankan Sinkronisasi Kebijakan dalam Monev Pembangunan Kawasan Perbatasan

    Refa menekankan pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai fondasi dalam setiap proses pemberitaan, sekaligus perlindungan bagi wartawan dan masyarakat.

    “KEJ menjadi kunci menjaga kemerdekaan pers, profesionalisme, dan perlindungan hukum. Wartawan wajib memahami dan menerapkannya,” jelas Refa.

    Ia juga menjelaskan perbedaan antara media jurnalistik dan media sosial, serta fungsi Dewan Pers dalam mengawasi dan menangani pelanggaran kode etik secara profesional sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

    Refa menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers semestinya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana—kecuali jika terjadi pelanggaran hukum berat seperti pemerasan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU