More
    spot_img

    SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Cek Kuota SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri 2025

    spot_img

    WARTA, JAKARTA — Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 resmi diluncurkan pada Rabu (11/12/2024) melalui konferensi pers Peluncuran SNPMB PTN Tahun 2025. Penerimaan mahasiswa baru secara nasional tahun ini menganut prinsip FETALA yang terdiri dari Fleksibel, Efisien, Transparan, Adil, Larangan Berkonflik, dan Akuntabel. 

    Terdapat tiga jalur SNPMB 2025. Panitia pelaksana SNPMB juga telah mengumumkan kuota setiap jalur.

    Kuota SNPMB 2025

    1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP):

    • PTN badan layanan umum (PTN BLU) dan PTN satuan Kerja kementerian (satker): Minimum 20%
    • PTN berbadan hukum: Minimum 20%

    2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT):

    • PTN BLU dan PTN satker: Minimum 40%
    • PTNBH: Minimum 30%

    3. Seleksi mandiri:

    • PTN BLU dan PTN satker: Maksimum 30%
    • PTNBH: Maksimum 50%

    Sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, pada pelaksanaan SNPMB tahun ini sekolah dan siswa wajib memiliki akun SNPMB. Akun SNPMB siswa untuk mendaftar SNBP dan SNBT 2025.

    Bagi sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB, tidak perlu membuat akun baru. Sementara, siswa lulusan gap tear wajib membuat akun baru.

    Registrasi akun SNPMB bisa dilakukan melalui https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

    Jadwal SNBP 2025

    • Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
    • Registrasi akun SNPMB sekolah; 6-31 Januari 2025
    • Registrasi akun siswa: 13 Januari-18 Februari 2025 (SNBP) dan 13 Januari-27 Maret 205 (SNBT)
    • Pengisian pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS): 6-31 Januari 2025
    • Pendaftaran SNBP: 4-18 februari 2025
    • Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
    • Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari-30 April 2025.

    Ketentuan Siswa Eligible SNBP 2025

    1. Ketentuan Akreditasi:

    • Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
    • Akreditasi B: 25% terbaik di skeolah
    • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah.
    Baca Juga:  Gubernur Kaltara Terima Penghargaan HAM

    2. Tambahan Kuota Siswa Eligible

    • Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam mengisi PDSS akan memperoleh tambahan kuota siswa eligible 5%. (sumber detik.com) 

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    TERPOPULER