WARTA, TANJUNG SELOR — Setelah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepegawaian.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menegaskan bahwa diklat ini merupakan syarat wajib sebelum CPNS mulai bertugas di instansi masing-masing.
“Diklat ini merupakan proses pembekalan bagi individu CPNS agar mereka siap menjalankan tugasnya sebagai ASN, memahami aturan kerja, serta menjunjung tinggi kode etik,” ujar Andi.
Tak hanya CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus dan menerima SK juga akan diwajibkan mengikuti program pembinaan serupa.
“Ini berlaku untuk semua. Baik CPNS maupun PPPK wajib ikut diklat karena pembinaan ini sangat penting dalam proses upgrading kompetensi mereka sebelum resmi bertugas,” jelasnya.
Dengan adanya pembekalan ini, BKD berharap para pegawai baru dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memberikan kontribusi positif di instansi tempat mereka ditempatkan.
“Tujuannya jelas, agar mereka bisa bekerja sesuai aturan, memahami budaya birokrasi, dan membantu memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah,” pungkas Andi.