WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam penanganan bencana dengan memperpanjang status tanggap darurat bencana tingkat provinsi. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi memperpanjang status tanggap darurat di wilayahnya mulai 6 Juni 2025.
Plt. Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kaltara, Roni Haryanto, menyatakan bahwa masa tanggap darurat di tingkat provinsi yang berakhir pada 8 Juni kini diperpanjang kembali untuk mendukung penanganan bencana di Krayan yang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah provinsi.
“Kita masih menunggu keputusan dari Pemkab Nunukan. Untuk sementara kami akan memperpanjang status tanggap darurat agar upaya penanganan dapat berjalan maksimal,” tegas Roni.
Sejumlah wilayah di Kabupaten Nunukan, khususnya Krayan Selatan, dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat banjir dan longsor. Infrastruktur jalan dan jembatan lumpuh, distribusi BBM terhambat, hingga berdampak pada operasional PLN dan aktivitas masyarakat.
Kepala BPBD Nunukan, Arif Budiman, menuturkan bahwa status tanggap darurat sebelumnya telah berakhir pada 5 Juni untuk wilayah Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, dan Lumbis. Namun, karena masih banyak kerusakan yang belum tertangani, pihaknya mengusulkan perpanjangan khusus untuk wilayah Krayan Selatan.
“Kami berharap dukungan penuh dari BPBD Kaltara agar proses perbaikan jalan dan jembatan yang terdampak longsor dapat segera dilakukan. Ini sangat krusial untuk memulihkan konektivitas dan pelayanan dasar masyarakat,” kata Arif.
Saat ini, satu-satunya akses menuju Krayan Selatan adalah melalui udara. Bandara Long Layu sempat mengalami gangguan di landasan pacu, namun kini sudah diperbaiki dan pesawat MAF telah mendarat. Pemerintah daerah berharap penerbangan reguler dapat kembali beroperasi pekan depan.
Koordinasi terus dilakukan antara BPBD Nunukan, BPBD Kaltara, serta Dinas PUPR Kaltara untuk percepatan penanganan. Perpanjangan status tanggap darurat ini direncanakan berlangsung selama dua minggu hingga satu bulan, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.
BPBD Kaltara memastikan bahwa seluruh sumber daya provinsi akan dikerahkan untuk percepatan pemulihan wilayah terdampak, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.