WARTA, TANJUNG SELOR – Sebanyak 54 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (6/5/2025). SK diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, disaksikan Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin, Soni Sultana.
Kepala Kanreg VIII BKN, Soni Sultana, memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltara yang telah bergerak cepat dalam penyerahan SK CPNS. Ia menyebut Kaltara termasuk provinsi yang sigap menuntaskan proses administrasi CPNS formasi 2024, mengingat batas waktu penyerahan dari pemerintah pusat adalah hingga 1 Juli 2025.
“Teman-teman CPNS patut bersyukur, karena tidak semua provinsi secepat ini. Kaltara termasuk yang tercepat dalam menyerahkan SK,” ujar Soni.
Namun di balik euforia penerimaan SK, Soni mengingatkan bahwa status CPNS saat ini masih 80 persen. Artinya, mereka masih harus melewati masa percobaan selama satu tahun penuh sebelum bisa diangkat menjadi PNS secara penuh.
“Masa percobaan ini adalah ujian integritas dan kinerja. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, bisa langsung diberhentikan. Jadi ini bukan akhir, tapi justru awal perjalanan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa meskipun hak yang diterima baru 80 persen, kewajiban CPNS sudah 100 persen. Oleh karena itu, seluruh CPNS diminta menjaga sikap, perilaku, dan kinerja.
“Jangan sampai ada yang dapat raport merah. Apa yang sudah ditetapkan harus dijalankan. Jaga semangat dan integritas selama masa percobaan ini,” imbaunya.
Sebagai penutup, Soni berharap 54 CPNS yang lolos dari seleksi ketat ini dapat mengabdi dengan tulus dan penuh dedikasi di lingkungan Pemprov Kaltara hingga masa pensiun nanti.