WARTA, JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui pendataan dan pengawasan potensi pajak dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh perusahaan.
Kepala Bapenda Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang membahas Capaian Indikator Local Tax Ratio (LTR) atau Rasio Pajak Daerah, Rabu (21/10).
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kaltara juga menerima apresiasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atas Hasil Kajian Rasio Pajak Daerah.
Datu Iqro menjelaskan, Kaltara memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah penggunaan BBM oleh perusahaan, yang perlu didukung data akurat agar potensi pajaknya dapat dihitung secara tepat.
“Selama ini kami masih kesulitan mendapatkan data pasti mengenai potensi BBM di Kaltara, meskipun sudah beberapa kali menyampaikan surat untuk meminta data tersebut,” kata Datu Iqro.
Untuk menggali potensi itu, Bapenda Kaltara membentuk tim peningkatan PAD yang melibatkan Polda Kaltara, Kejaksaan Tinggi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Bapenda Kaltara.
Tim tersebut mulai melakukan pendataan langsung ke lapangan, termasuk memeriksa jumlah penggunaan BBM oleh perusahaan setiap bulan. Data itu nantinya akan dicocokkan dengan laporan Wajib Pungut (WAPU).
“Kami sedang mendata langsung ke perusahaan. Misalnya, berapa banyak BBM yang digunakan perusahaan dalam satu bulan. Data itu akan kami cocokkan dengan laporan WAPU,” jelasnya.
Menurut Datu Iqro, terdapat 19 WAPU di Kaltara. Namun, berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah WAPU yang melaporkan kewajibannya masih di bawah 25 persen. Ia menyebut Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang rutin menyampaikan laporan, sementara pelaporan dari WAPU lainnya masih perlu ditingkatkan.
Karena itu, Bapenda Kaltara berupaya memperkuat pengawasan dengan membentuk tim yang turun langsung ke lapangan. Langkah tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltara dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara.
Melalui pendataan dan pencocokan laporan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan penggunaan BBM oleh perusahaan sesuai dengan data yang dilaporkan serta kewajiban pajaknya dapat dipenuhi.
“Kami ingin memastikan apakah data penggunaan BBM sudah sesuai dengan laporan WAPU. Jangan sampai BBM sudah dibeli, tetapi pajak daerah yang menjadi hak pemerintah tidak masuk sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah Bapenda Kaltara untuk menggali potensi penerimaan daerah secara lebih optimal, sekaligus memperkuat basis data dalam peningkatan rasio pajak daerah.
Selain melalui pengawasan potensi pajak BBM, peningkatan LTR juga memerlukan kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik dan potensi ekonomi masing-masing daerah. Dengan begitu, upaya peningkatan PAD dapat dilakukan secara terukur dan sesuai kondisi daerah.




