spot_img
More
    spot_img

    Seleksi Terbuka Sekda Nunukan Dimulai, Pendaftaran Dibuka hingga 1 Oktober

    WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai membuka tahapan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan. Pendaftaran bagi aparatur yang memenuhi persyaratan berlangsung mulai 17 September hingga 1 Oktober 2026.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin, mengatakan pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

    Menurutnya, posisi Sekda mempunyai peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses seleksi dirancang agar berlangsung secara terbuka, objektif, kompetitif, dan mengedepankan kompetensi.

    “Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan, fungsi, dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan berdasarkan kompetensi,” kata Kaharuddin, Kamis (17/9/2026).

    Ini Jadwal Tahapan Seleksinya

    Kaharuddin menjelaskan, Panitia Seleksi (Pansel) telah ditetapkan oleh Bupati Nunukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, Pansel menyusun persyaratan dan rangkaian tahapan yang harus dilalui peserta.

    Setelah pendaftaran ditutup pada 1 Oktober, proses akan berlanjut dengan seleksi administrasi pada 2 Oktober 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 5 Oktober 2026.

    Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi kemudian mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural pada 7–9 Oktober 2026 yang dilaksanakan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.

    Tahapan berikutnya berupa Uji Gagasan Tertulis melalui penulisan makalah pada 21 Oktober 2026. Sehari setelahnya, peserta mengikuti Uji Gagasan Lisan yang mencakup presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.

    Dari seluruh rangkaian tersebut, Pansel akan menentukan tiga peserta dengan nilai terbaik untuk diproses sesuai ketentuan.

    “Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kaharuddin.

    Baca Juga:  Dinas ESDM Kaltara Pastikan Survei Seismik WK Akia Berjalan Aman dan Terkendali

    Penetapan tiga peserta dengan nilai tertinggi dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

    Pangkat Minimal Pembina Tingkat I

    BKPSDM Nunukan juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Salah satunya, pelamar harus berstatus PNS dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).

    Untuk PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator maupun Jabatan Fungsional Ahli Madya, usia maksimal saat pengangkatan ditetapkan 56 tahun.

    Sedangkan bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, batas usia maksimal saat pengangkatan adalah 58 tahun.

    Kaharuddin berharap proses seleksi dapat berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PNS yang memenuhi persyaratan.

    “Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU