spot_img
More
    spot_img

    Penataan Aset Kaltara Tak Kejar Nilai Rupiah, Kelengkapan Laporan Jadi Ukuran

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa keberhasilan penataan barang milik daerah bukan diukur dari seberapa besar nilai rupiah yang berhasil dicatat. Fokus utama justru memastikan seluruh aset daerah memiliki data dan administrasi yang lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Kepala Subbidang Penatausahaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Windha Afrina, mengatakan pemerintah daerah memang memiliki target tahunan dalam pengelolaan aset. Namun, target tersebut tidak ditetapkan dalam bentuk nominal tertentu.

    “Bukan target harus mencapai berapa, misalnya Rp100 miliar. Target dalam kinerja aset itu dalam bentuk laporan,” jelasnya.

    Menurut Windha, laporan menjadi bagian penting dalam seluruh rangkaian penatausahaan kekayaan daerah. Proses tersebut dimulai sejak tahap perencanaan hingga pencatatan aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

    Salah satu dokumen penting dalam proses tersebut adalah rencana kebutuhan barang milik daerah. Data yang telah melalui proses perencanaan kemudian harus tercermin dalam laporan keuangan, termasuk pada neraca aset tetap maupun aset lainnya.

    “Karena itu, kualitas administrasi menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan kekayaan pemerintah,” terangnya.

    Setiap aset yang dimiliki pemerintah daerah harus dapat diketahui secara jelas, mulai dari jenis, lokasi, status hingga penggunaannya. Data tersebut penting agar pemerintah tidak hanya mengetahui total nilai kekayaan daerah, tetapi juga memiliki gambaran rinci mengenai aset yang berada dalam penguasaannya.

    Kondisi tersebut sekaligus menuntut setiap perangkat daerah untuk menjalankan tanggung jawab administratif secara tertib. Setiap unit pengguna barang harus memastikan data yang disampaikan kepada pengelola aset benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Setiap unit pengguna barang perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada pengelola aset benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

    Baca Juga:  Perizinan Pengusahaan Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi ESDM Kaltara

    Salah satu penerapannya dilakukan melalui inventarisasi aset tanah milik Pemprov Kaltara. Dalam kegiatan tersebut, BKAD tidak menetapkan target berdasarkan nilai rupiah, melainkan memastikan tersedianya data mengenai tanah yang dimiliki pemerintah provinsi.

    “Data tersebut kemudian menjadi bahan untuk memperbaiki pencatatan dan menyusun informasi aset dalam laporan pemerintah daerah,” kata dia.

    Windha menambahkan, penataan aset merupakan pekerjaan berkelanjutan. Data harus terus diperbarui seiring adanya penambahan barang, perubahan penggunaan, pemanfaatan maupun perubahan status aset.

    Karena itu, pengelolaan aset daerah tidak semata-mata berbicara mengenai besarnya kekayaan pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap aset tercatat, memiliki informasi yang jelas, dan didukung administrasi yang tertib.

    “Kelengkapan laporan menjadi fondasi agar pemerintah dapat mengetahui posisi aset secara lebih jelas sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada publik,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU