spot_img
More
    spot_img

    BKAD Kaltara Pastikan Anggaran Rp36,96 Miliar untuk PPPK Sesuai Ketentuan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan alokasi anggaran sebesar Rp36,96 miliar untuk memenuhi kebutuhan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah sesuai ketentuan.

    Kepastian tersebut disampaikan BKAD Kaltara untuk memberikan gambaran mengenai pengelolaan anggaran PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

    Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, S.T.P., mengatakan anggaran tersebut disiapkan sebagai konsekuensi dari pengangkatan PPPK sekaligus untuk memastikan hak kepegawaian mereka dapat dipenuhi.

    “Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pemerintah tentu harus menyiapkan anggaran untuk gaji dan TPP. Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah terhadap pegawai yang sudah resmi diangkat,” kata Nur Indah, Sabtu (29/8).

    Ia menegaskan, pengelolaan anggaran tersebut bukan tanpa pemeriksaan. Alokasi dan realisasi anggaran telah masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.

    Bahkan, LKPD Pemprov Kaltara tahun tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

    Menurut Nur Indah, alokasi Rp36,96 miliar telah diperhitungkan berdasarkan kebutuhan pembayaran gaji dan TPP PPPK. Anggaran kemudian didistribusikan kepada perangkat daerah yang memiliki PPPK sesuai kebutuhan masing-masing.

    “Kenapa anggaran di BKAD? Karena BKAD mempunyai fungsi sebagai SKPKD. Jadi, anggaran yang tercatat di BKAD itu merupakan bagian dari proses pengelolaan dan pengalokasian keuangan daerah,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, keberadaan anggaran pada BKAD tidak berarti dana tersebut hilang atau tidak digunakan. Sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), BKAD menjalankan fungsi pengelolaan dan pengalokasian sebelum anggaran disalurkan kepada masing-masing SKPD.

    Setelah dialokasikan, anggaran tersebut digunakan oleh SKPD untuk membayarkan hak PPPK sesuai data kepegawaian dan kebutuhan masing-masing.

    Baca Juga:  ‎Pemkab Tana Tidung dan Kejari Bulungan Teken Pakta Integritas Wujudkan Pemerintahan Bersih

    Nur Indah menambahkan, proses penganggaran dilakukan dengan memperhatikan data kepegawaian, kelas jabatan, serta kebutuhan setiap perangkat daerah sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

    “Yang terpenting, hak pegawai tetap kita perhatikan. Pemerintah terus memastikan pembayaran gaji dan TPP dilaksanakan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU