WARTA, TANJUNG SELOR – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara masih menghadapi pekerjaan rumah. Keterbatasan anggaran dan belum tersedianya sumber daya manusia (SDM) khusus menjadi kendala yang perlu segera dibenahi.
Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara ke sejumlah pemerintah kabupaten dan kota.
Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Johansyah, mengatakan persoalan dukungan anggaran masih menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan JDIH.
“Hasil monitoring menunjukkan kendala terbesar masih berada pada aspek anggaran. Di beberapa daerah bahkan belum tersedia SDM khusus yang fokus mengelola JDIH,” ungkap Johansyah.
Padahal, JDIH memiliki posisi penting dalam pengelolaan sekaligus penyebarluasan produk hukum daerah. Setiap regulasi yang telah diterbitkan perlu terdokumentasi dan dipublikasikan sehingga dapat diakses masyarakat.
Menurut Johansyah, pengembangan JDIH membutuhkan dukungan yang tidak hanya berupa sistem digital. Ketersediaan perangkat kerja, anggaran operasional, serta SDM yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dokumentasi hukum juga menjadi faktor penting.
Tanpa dukungan tersebut, pengembangan JDIH berpotensi berjalan lambat dan fitur layanan yang tersedia belum mampu memberikan pelayanan informasi hukum secara maksimal.
“Daerah lain juga sudah menjalankan JDIH, namun pengembangannya belum sepenuhnya memenuhi standar nasional. Masih ada beberapa fitur yang perlu disesuaikan agar pelayanan informasi hukum kepada masyarakat menjadi lebih maksimal,” katanya.
Meski menghadapi sejumlah kendala, Johansyah menyebut pelaksanaan JDIH di kabupaten dan kota Kaltara secara umum sudah berjalan. Tingkat pengembangannya hanya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Kabupaten Bulungan menjadi salah satu daerah yang dinilai cukup baik dalam pengelolaan JDIH. Namun, pembenahan teknis masih diperlukan, termasuk mengatasi gangguan sistem yang terkadang menghambat pelayanan.
Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara selanjutnya mendorong pemerintah kabupaten dan kota menindaklanjuti hasil evaluasi. Rekomendasi monev diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki sistem, memperkuat sarana pendukung, serta meningkatkan kapasitas SDM pengelola.
Penguatan tersebut dinilai penting agar JDIH di Kaltara tidak hanya memenuhi kewajiban dokumentasi produk hukum, tetapi juga berkembang menjadi layanan informasi hukum yang modern, terintegrasi, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.




