Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, menjelaskan bahwa BKAD memiliki fungsi utama sebagai pengelola administrasi keuangan daerah yang memastikan seluruh proses pencairan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di BKAD kami lebih berperan memastikan proses administrasi keuangan berjalan sesuai aturan. Istilahnya, kami sebagai kasir pemerintah daerah yang mengelola proses pencairan anggaran,” ujar Nurdin.
Ia menerangkan, setiap pengajuan pencairan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melalui proses verifikasi administrasi. Pemeriksaan tersebut meliputi kelengkapan dokumen, kesesuaian persyaratan, hingga kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebelum pembayaran dapat diproses.
Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program, efektivitas penggunaan anggaran, hingga pencapaian target pembangunan menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat, bersama perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan.
Menurut Nurdin, pembagian tugas tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan berlapis yang diterapkan dalam pengelolaan APBD agar seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Kami memastikan seluruh proses pengajuan pembayaran memenuhi ketentuan administrasi. Sedangkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan hasil program dilakukan oleh pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara BKAD, Inspektorat, serta seluruh OPD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Dengan koordinasi yang kuat, setiap rupiah APBD diharapkan dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara.
“Kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam pengawasan sangat penting agar pengelolaan APBD semakin akuntabel, transparan, dan mampu mendukung pembangunan yang berkualitas,” pungkasnya.




