WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus menuntaskan penelusuran status sejumlah aset yang berasal dari pelimpahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah kabupaten. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Kaltara memiliki kepastian administrasi dan dapat dikelola sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, mengatakan secara umum proses penyerahan aset dari Provinsi Kalimantan Timur kepada Kalimantan Utara telah berjalan dengan baik. Namun, masih terdapat beberapa aset yang perlu didalami karena berkaitan dengan temuan administrasi yang belum sepenuhnya tuntas.
“Kalau informasi terakhir sebenarnya tidak ada persoalan yang besar. Tetapi memang ada informasi terkait temuan aset yang harus diserahkan kepada Kaltara. Itu yang masih kami dalami,” ujar Nurdin.
Selain aset eks Provinsi Kalimantan Timur, BKAD juga tengah menginventarisasi aset milik pemerintah kabupaten yang status pengelolaannya perlu disesuaikan setelah adanya perubahan pembagian kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, sejumlah urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten kini telah beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Perubahan tersebut turut berdampak pada aset-aset pendukung yang semestinya mengikuti perpindahan kewenangan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Meski demikian, Nurdin menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltara mengedepankan pendekatan koordinatif dalam penyelesaian pelimpahan aset. Seluruh proses akan dilakukan melalui komunikasi dan pembahasan bersama pemerintah kabupaten agar tercapai kesepahaman.
“Kami tidak memaksakan proses penyerahan aset. Kalau memang masih perlu dibahas bersama pemerintah kabupaten, tentu akan kami selesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik,” katanya.
Ia berharap seluruh proses penataan aset dapat diselesaikan secara bertahap sehingga tidak lagi menjadi temuan dalam pemeriksaan, sekaligus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Yang paling penting adalah seluruh aset memiliki status yang jelas. Dengan begitu pengelolaannya menjadi lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.




