spot_img
More
    spot_img

    Kendaraan ODOL Gerus Umur Jalan Kaltara, Dishub Perketat Penindakan dan Pengawasan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan serius bagi sektor transportasi di Kalimantan Utara. Selain melanggar ketentuan angkutan barang, kendaraan bermuatan berlebih dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, H. Idham Chalid, menegaskan kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas dapat mempercepat penurunan kualitas infrastruktur jalan. Menurutnya, sebagian besar ruas jalan di Kaltara dirancang untuk menahan beban kendaraan hingga sekitar 12 ton.

    Apabila kendaraan melintas dengan beban yang melampaui kapasitas tersebut, konstruksi jalan akan mengalami kerusakan lebih cepat sehingga umur layanan jalan menjadi jauh lebih pendek.

    “Kalau kendaraan ODOL ini jelas akan merusak jalan apabila muatannya melebihi kapasitas. Rata-rata kemampuan jalan di Kaltara tidak lebih dari 12 ton,” ujar Idham.

    Ia menambahkan, dampak kendaraan ODOL tidak hanya dirasakan dari sisi kerusakan infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi maupun muatan cenderung kehilangan stabilitas, memperpanjang jarak pengereman, serta meningkatkan potensi kecelakaan.

    Untuk menekan angka pelanggaran, Dishub Kaltara bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kalimantan Utara secara rutin menggelar operasi Penegakan Hukum (Gakum) di sejumlah daerah.

    Dalam operasi terakhir yang dilaksanakan di Kota Tarakan, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran. Selain kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan, pelanggaran administrasi juga masih cukup mendominasi.

    “Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kelengkapan administrasi, seperti SIM, dokumen kendaraan, hingga uji KIR yang tidak lengkap atau sudah tidak berlaku,” jelasnya.

    Terhadap setiap pelanggaran, petugas memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen kendaraan yang ditahan akan diproses melalui mekanisme hukum hingga persidangan di pengadilan.

    Baca Juga:  Pelabuhan Tengkayu I Siap Punya Drop Zone Baru, Parkir Lebih Nyaman Mulai Januari 2025

    “Sanksinya sesuai ketentuan administrasi. Surat-surat yang ditahan nantinya diurus melalui pengadilan masing-masing,”tutup Idham.

    Dishub Kaltara berharap operasi penegakan hukum yang dilakukan secara berkala mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan dimensi, muatan, dan kelengkapan administrasi kendaraan. Dengan meningkatnya kepatuhan, keselamatan lalu lintas dapat terjaga sekaligus memperpanjang usia infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi konektivitas di Kalimantan Utara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU