spot_img
More
    spot_img

    Inventarisasi Aset Pascapemekaran Jadi Fokus Perubahan Perda BMD Kaltara

    WARTA, TANJUNG SELOR – Penyelesaian inventarisasi aset pascapemekaran Provinsi Kalimantan Utara menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

    Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara, Nurdin, mengatakan pembaruan regulasi diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan aset yang hingga kini masih memerlukan penataan administrasi.

    Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset yang membutuhkan penyelesaian pencatatan, penertiban administrasi, hingga penegasan status kepemilikan sebagai dampak dari proses pemekaran Provinsi Kalimantan Utara dari Kalimantan Timur.

    “Perubahan perda ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset agar semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan terbaru. Dengan data aset yang lengkap dan status yang jelas, pengelolaannya akan lebih optimal,” kata Nurdin.

    Ia menjelaskan, selain menyesuaikan regulasi nasional melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, revisi perda juga menjadi dasar hukum dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah ke depan.

    Pembahasan rancangan perubahan perda telah dilakukan bersama Panitia Khusus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Setdaprov Kaltara, serta tim pakar. Setelah seluruh pembahasan dinyatakan selesai, dokumen tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses fasilitasi.

    Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menilai kejelasan data aset merupakan fondasi penting dalam meningkatkan pengawasan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

    “Kalau data aset lengkap dan statusnya jelas, pengawasannya menjadi lebih mudah dan pemanfaatannya juga bisa lebih maksimal,” ujarnya.

    Usai memperoleh hasil fasilitasi dari Kemendagri, rancangan perubahan perda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru.

    Dengan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap pengelolaan Barang Milik Daerah semakin tertib, akuntabel, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.

    Baca Juga:  BPBD Nunukan Matangkan Kesiapsiagaan, Gladi Bersih HKB 2026 Dibumbui Simulasi Karhutla

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU