WARTA, NUNUKAN – Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengundang perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Korban yang diketahui berusia 21 tahun itu diduga disekap selama tiga hari oleh seorang pria berinisial FR (30) di sebuah rumah kawasan perumahan elite Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa memilukan tersebut membuat korban mengalami trauma berat dan kini mendapatkan pendampingan dari rekan-rekan mahasiswi di asrama putri Makassar, serta pendampingan dari aparat kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Bupati Nunukan, Irwan Sabri, mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa mahasiswi penerima beasiswa asal Nunukan tersebut. Ia langsung memerintahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk melakukan mitigasi dan pendampingan terhadap korban maupun keluarganya.
“Begitu menerima informasi ini, saya langsung meminta Kesbangpol bergerak cepat melakukan mapping kasus dan menghubungi pihak keluarga korban,” ujar Irwan Sabri saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Irwan menegaskan, Pemerintah Daerah Nunukan siap memberikan dukungan penuh, termasuk membantu keberangkatan keluarga korban ke Makassar hingga penyediaan pendampingan psikolog maupun bantuan hukum apabila diperlukan.
“Berikan kemudahan bagi keluarga untuk menemui putrinya di Makassar. Jika korban membutuhkan pendampingan psikolog ataupun pengacara, seluruh biaya akan ditanggung pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain Kesbangpol, Irwan juga menginstruksikan Dinas Sosial untuk memastikan proses pemulihan trauma korban berjalan maksimal.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan, kami turut prihatin dan siap membantu segala kebutuhan korban. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dapat segera ditangkap,” katanya.
Korban diketahui merupakan penerima beasiswa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui kerja sama dengan Yayasan Patria Artha yang diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah daerah, kasus bermula ketika korban mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan kuliah. Korban kemudian menemukan informasi lowongan kerja sebagai baby sitter melalui media sosial Facebook.
Setelah mengirim lamaran pada Jumat (8/5/2026), korban dihubungi pelaku dan diminta datang ke sebuah rumah di Kelurahan Barombong serta diminta menginap di lokasi tersebut.
Namun sesampainya di rumah itu, korban justru diduga disekap dengan tangan terikat selama tiga hari. Selama masa penyekapan, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual.
Ironisnya, rumah yang digunakan pelaku ternyata hanya disewa untuk tiga hari guna melancarkan aksinya.
Kasus ini akhirnya terungkap pada Rabu (13/5/2026), saat pemilik rumah datang memeriksa kontrakan karena masa sewa telah habis. Pemilik rumah yang curiga kemudian mengetuk pintu, sebelum akhirnya korban muncul dalam kondisi lemas dengan tangan masih terikat sambil meminta pertolongan.
Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar serta Badan Perlindungan Anak (BPA) guna pemulihan trauma.
Sementara itu, pelaku FR dilaporkan melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.




