WARTA, TANJUNG SELOR – Pemberlakuan *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru* yang efektif mulai Januari 2026 membawa konsekuensi besar bagi pemerintah daerah. Eksekutif dan legislatif di daerah, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara), kini dihadapkan pada kewajiban mendesak untuk menyesuaikan berbagai Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan paradigma hukum pidana yang baru.
Perubahan mendasar dalam KUHP terbaru yang mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif menuntut adanya harmonisasi regulasi di tingkat daerah. Hal ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Salah satu implikasi penting adalah perubahan terminologi dalam Perda. Istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” kini harus diganti menjadi “tindak pidana”. Selain itu, ketentuan pidana kurungan tidak lagi relevan dan wajib dihapus, digantikan dengan sanksi denda atau administratif yang lebih proporsional.
Tak hanya itu, sistem pengenaan denda juga harus disesuaikan dengan kategori yang diatur dalam KUHP baru. Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi ketimpangan atau kelebihan dalam penjatuhan sanksi di tingkat daerah. Harmonisasi norma juga menjadi kunci, terutama agar Perda tidak bertentangan dengan aturan turunan seperti *Undang-Undang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan*.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya bersama DPRD tengah melakukan langkah konkret. Salah satunya melalui inventarisasi dan pemetaan Perda yang memuat ketentuan pidana, yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan di setiap daerah.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah memetakan Perda yang terdampak, kemudian dilakukan kajian harmonisasi agar sesuai dengan asas KUHP baru,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil pemetaan tersebut akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Kaltara. Pembahasan akan dilakukan bersama melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Proses revisi maupun penyusunan Perda baru pun disiapkan, dengan fokus pada pengaturan sanksi yang lebih adil, proporsional, dan tidak berlebihan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum daerah yang adaptif terhadap perubahan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan waktu yang terus berjalan sejak pemberlakuan KUHP baru, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar proses penyesuaian Perda dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan amanat konstitusi.




