WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menunjukkan keseriusannya dalam membenahi pengelolaan aset daerah. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), digelar sosialisasi kebijakan terbaru terkait pengelolaan barang milik daerah di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset sekaligus memastikan implementasi regulasi berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, yang mewakili Bupati. Hadir sebagai narasumber, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Yudia Ramli serta Koordinator Subdirektorat BMD Wilayah II Dwi Satriany Unwidjaja.
Sekretaris BPKAD Nunukan, Hamid Geroda, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi terbaru, khususnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang indikator kinerja pengelolaan aset daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan setiap kebijakan dapat dipahami secara komprehensif dan diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, forum ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai persoalan, hambatan, hingga peluang perbaikan dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD), sekaligus menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Pj Sekda menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah memiliki peran krusial dalam mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
“Aset daerah harus dikelola secara tertib, efektif, dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi aset daerah sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
“Jika dikelola dengan baik, aset dapat menjadi sumber pembiayaan yang signifikan. Namun jika tidak, justru bisa menjadi beban bagi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengelolaan aset yang memenuhi aspek manajerial, administratif, hingga yuridis sebagai bagian dari penerapan prinsip good governance.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan BMD kini menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
Karena itu, Pemkab Nunukan berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri agar pengelolaan aset semakin tertib dan akuntabel.
Menutup kegiatan, Pj Sekda mengajak seluruh pejabat penatausahaan dan pengurus barang untuk berkomitmen menjaga dan mengelola aset daerah secara optimal.
Sosialisasi ini pun diharapkan menjadi titik awal perubahan menuju tata kelola aset yang lebih baik, sekaligus menyatukan persepsi seluruh pihak dalam menjalankan kebijakan pusat di tingkat daerah.




