WARTA, TANJUNG SELOR – Penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kini memanggil tiga mantan Bupati Nunukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketiga mantan kepala daerah tersebut yakni Abdul Hafid Achmad, Basri, dan Asmin Laura Hafid.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidik. Ia menyebut, Basri menjadi salah satu yang lebih dulu memenuhi panggilan.
“Basri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus di kantor Kejati Kaltara pada 11 Maret lalu,” ujarnya, Kamis (9/4).
Usai pemeriksaan tersebut, tim penyidik terus bergerak melakukan pendalaman. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Nunukan guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti.
Pemeriksaan kembali dilakukan pada Rabu (8/4) terhadap mantan Bupati periode 2001–2011 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan.
Tak hanya itu, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan belum final.
“Penyidikan terus dilakukan. Pendalaman demi pendalaman informasi dan keterangan terus digali. Sudah belasan saksi yang diperiksa terkait perkara ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menelusuri berbagai informasi di lapangan guna memperjelas konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, Kejati Kaltara belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.




