spot_img
More
    spot_img

    Mendagri Resmi Atur WFH ASN Pemda, Berlaku Mulai 1 April 2026

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kombinasi kerja work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi ASN pemerintah daerah (Pemda).

    Dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ, ASN Pemda ditetapkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara WFO.

    “Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan pola WFH satu hari kerja dalam satu minggu,” ujar Tito, Rabu (1/4).

    Kebijakan ini tidak sekadar mengatur fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan daerah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

    Menurut Tito, pengalaman saat pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa sistem digital pemerintahan mampu berjalan optimal. Karena itu, pola kerja WFH dinilai relevan untuk terus dilanjutkan secara terukur.

    Meski demikian, ASN yang menjalankan WFH tetap dituntut aktif dan produktif. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian agar kinerja tetap terjaga.

    Untuk pelayanan publik, pemerintah menegaskan tidak semua unit dapat menerapkan WFH. Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).

    Beberapa layanan yang dikecualikan dari WFH antara lain:

    • Kebencanaan dan ketertiban umum
    • Kebersihan dan persampahan
    • Kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil)
    • Perizinan penanaman modal
    • Layanan kesehatan dan pendidikan
    • Pendapatan daerah serta layanan publik langsung lainnya

    Sementara itu, unit pendukung diperbolehkan menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja tercapai.

    Baca Juga:  MenPAN-RB Pastikan Tidak Ada PHK Massal, Pemda Wajib Anggarkan Gaji Honorer 

    Mendagri juga meminta kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini.

    “Penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas daerah,” jelasnya.

    Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Untuk pelaporan, bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya, sedangkan gubernur melaporkannya kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.

    “Ketentuan ini akan terus dievaluasi secara berkala,” pungkas Tito.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU