WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltara. Dalam aturan itu, jam kerja selama Ramadan ditetapkan lebih singkat dibanding hari biasa.
Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 Wita.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa secara teknis pengaturan tersebut dikoordinasikan oleh Biro Organisasi. Namun, terdapat dua aspek yang menjadi perhatian khusus BKD, yakni absensi dan pelaporan kinerja harian pegawai.
“Kedua komponen ini terhubung langsung dengan pembayaran TPP (tambahan penghasilan pegawai) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BKAD),” ujarnya saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (18/2).
Ia menegaskan, meskipun terdapat pengurangan jam kerja, produktivitas ASN dan non-ASN tetap harus dijaga. Pegawai diminta memaksimalkan waktu kerja yang ada sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat daerah.
Andi juga mengingatkan agar pelayanan publik tidak terganggu, terutama pada instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Penyesuaian jam kerja bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku sejak awal hingga berakhirnya Ramadan sesuai penetapan resmi pemerintah. Seluruh unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltara diwajibkan menerapkan ketentuan tersebut dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing.




