spot_img
More
    spot_img

    Komisi I DPRD Nunukan Dorong Perda Perlindungan Guru, Soroti Kasus Administratif di Sebatik

    WARTA, NUNUKAN – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan menilai sudah saatnya daerah memiliki regulasi khusus yang mengatur perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Aturan ini dinilai penting sebagai pedoman teknis pendampingan hukum, mekanisme penyelesaian konflik di sekolah, serta penegasan batas kewenangan guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas.

    Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026). Ia menegaskan, meski regulasi nasional telah mengatur perlindungan guru, dinamika persoalan di lapangan menunjukkan perlunya penguatan aturan yang lebih kontekstual di tingkat daerah.

    “Perlindungan guru memang sudah diatur dalam undang-undang. Namun dalam praktiknya masih muncul berbagai persoalan. Karena itu, perlu ada regulasi daerah yang memberi kepastian hukum bagi tenaga pendidik,” ujarnya.

    Menurut politisi Partai Gerindra ini, wacana Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru sebenarnya pernah dibahas DPRD, namun sempat ditunda karena dikhawatirkan berbenturan dengan regulasi lebih tinggi, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, sinkronisasi aturan dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak tumpang tindih.

    Secara normatif, perlindungan guru telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Bahkan Pasal 39 Ayat (1) UU 14/2005 menegaskan guru berhak memperoleh perlindungan hukum dari kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, perlakuan tidak adil hingga kriminalisasi saat menjalankan tugas.

    Namun, Komisi I menilai aturan nasional tersebut masih perlu diterjemahkan dalam pedoman teknis yang lebih rinci di daerah.“Perda bisa menjadi rujukan teknis agar semua pihak punya pedoman yang jelas dalam menyelesaikan persoalan,” jelasnya.

    Soroti Relasi Kuasa dan Potensi Tekanan Psikologis

    Komisi I juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah, terutama dalam relasi antara kepala sekolah dan guru. Dugaan pelanggaran administratif yang berujung tekanan psikologis terhadap tenaga pendidik menjadi perhatian serius.

    Baca Juga:  Tahap Awal Digi-Port: Fokus Pembayaran Retribusi Pelabuhan secara Digital di Kaltara

    Andi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran semestinya mengedepankan pembinaan administratif, etik, serta mediasi sebelum masuk ranah pidana.“Jangan sampai guru langsung diproses hukum tanpa tahapan pembinaan yang proporsional,” tegasnya.

    Berkaca dari Persoalan di Sebatik

    Perhatian terhadap urgensi regulasi ini mengemuka setelah Komisi I menelusuri persoalan yang dialami seorang guru Pendidikan Agama Islam di wilayah Sebatik.

    Dari hasil penelusuran lapangan, persoalan bermula dari kendala administrasi jam mengajar yang berdampak pada proses sertifikasi. Operator sekolah disebut telah menginput lebih dari 20 jam mengajar, namun data tersebut tidak mendapat persetujuan kepala sekolah.

    Situasi semakin rumit ketika guru tersebut ditempatkan mengajar di sekolah berbeda tanpa dukungan administrasi yang memadai. Perbedaan antara sekolah induk dan lokasi mengajar menyulitkan proses absensi serta pencatatan jam mengajar, yang menjadi syarat penting dalam pengurusan sertifikasi.

    Komisi I juga menerima laporan adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan saat yang bersangkutan meminta persetujuan administrasi. Kondisi ini disebut berdampak pada kesehatan psikologis hingga harus menjalani pengobatan ke luar daerah.

    “Kami prihatin jika persoalan administratif berkembang menjadi tekanan psikologis. Ini perlu pembenahan sistem dan pengawasan,” lanjut Andi.

    Penempatan Guru Harus Sesuai Administrasi Resmi

    Komisi I mengingatkan, penempatan guru harus sesuai surat keputusan dan administrasi yang sah. Penugasan tanpa kejelasan status berpotensi merugikan tenaga pendidik, terutama dalam pemenuhan hak profesional seperti sertifikasi dan tunjangan.

    DPRD Nunukan mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan membangun relasi kerja yang saling menghargai, agar proses belajar mengajar berlangsung kondusif dan tidak menimbulkan persoalan yang mencoreng dunia pendidikan di daerah tersebut.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU