TARAKAN — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kaltara wajib meningkatkan transparansi data operasional untuk memastikan penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan.
Wakil Ketua Komisi II, Komaruddin, menjelaskan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi agenda mendesak, terutama menjelang potensi penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang diprediksi terjadi pada 2026.
“Data perusahaan harus terbuka dan akuntabel. Tanpa itu, pemetaan potensi pajak akan timpang,” katanya, Rabu (10/12/25).
Ia menyebut sektor industri sebagai penyumbang terbesar potensi pajak daerah, mulai dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), hingga pajak alat berat. Menurutnya, transparansi dan kepatuhan perusahaan bukan hanya soal regulasi, tetapi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan Kaltara.
Komisi II menegaskan akan memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh potensi pajak tergarap optimal, sehingga APBD tetap stabil dan pembangunan daerah tidak terhambat.




