spot_img
More
    spot_img

    DPRD Kaltara Pastikan Tidak Ada Pembatasan Rawat Inap BPJS: Masyarakat Diminta Tak Resah

    WARTA, TARAKAN– DPRD Provinsi Kalimantan Utara menepis isu pembatasan rawat inap maksimal tiga hari bagi peserta BPJS Kesehatan. Penegasan ini disampaikan setelah kunjungan kerja gabungan komisi DPRD Kaltara ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, pekan lalu.

    Dalam pertemuan tersebut, dewan membahas tiga isu utama terkait pelayanan kesehatan, yaitu batas waktu rawat inap pasien BPJS, polemik klaim layanan antara rumah sakit dan BPJS, serta evaluasi anggaran program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai melalui APBD.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa kabar pembatasan rawat inap tiga hari adalah informasi yang tidak benar.

    “Tidak ada aturan yang membatasi lama rawat inap bagi peserta BPJS. Pasien berhak dirawat hingga benar-benar dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani,” ujarnya.

    Ia menambahkan, klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan tidak salah paham mengenai hak mereka sebagai peserta JKN.

    “DPRD ingin memastikan pelayanan BPJS berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Syamsuddin.

    Dalam kesempatan yang sama, pihak BPJS Kesehatan Tarakan juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa pembatasan durasi perawatan.

    “Kami selalu menjalankan regulasi yang berlaku dan siap meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan seperti dikutip dalam pertemuan tersebut.

    Dengan klarifikasi ini, DPRD Kaltara berharap isu yang beredar di masyarakat dapat diluruskan sehingga peserta BPJS tetap merasa tenang dalam mengakses layanan kesehatan.

    Baca Juga:  Ribuan Umat Buddha Meriahkan Abhisekha Rupang Buddha Terbesar di Kaltara

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU