spot_img
More
    spot_img

    Tunggakan Pajak Kendaraan di Tana Tidung Capai Rp194,95 Juta, Petugas Datangi 312 Wajib Pajak

    WARTA, TIDENG PALE – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tana Tidung mencapai Rp194,95 juta hingga September 2026. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, UPTD Bapenda Kelas A Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Tana Tidung turun langsung mendatangi pemilik 312 kendaraan yang tercatat memiliki kewajiban pajak.

    Upaya tersebut dilakukan melalui program Bersilaturahmi dan Berkunjung (Bersiwak), yakni layanan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (Super PKB) secara langsung kepada wajib pajak.

    Kepala UPTD Bapenda Kelas A Tana Tidung, Dwi Pramono, mengatakan kegiatan Bersiwak telah dilaksanakan sejak 12 Oktober 2026. Program ini menjadi layanan prioritas yang rutin dilakukan setiap bulan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

    “Dari data per September 2026, total tunggakan 312 kendaraan ini mencapai Rp194.955.000,” ujarnya.

    Dari total kendaraan tersebut, sebanyak 225 kendaraan memiliki kewajiban pajak tahunan, terdiri atas 200 kendaraan pribadi dan 25 kendaraan dinas. Sementara 87 kendaraan lainnya telah memasuki jatuh tempo pembayaran pajak lima tahunan, terdiri atas 81 kendaraan pribadi dan enam kendaraan dinas.

    Berdasarkan data UPTD Bapenda, nilai tunggakan pajak tahunan mencapai sekitar Rp108 juta, sedangkan tunggakan pajak lima tahunan sekitar Rp86 juta.

    Untuk menjangkau seluruh wajib pajak, UPTD Bapenda mengerahkan 21 staf yang dibagi berdasarkan zona dan kecamatan. Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan satu petugas Jasa Raharja serta mendapat dukungan Polda Kaltara dalam proses pelayanan pembayaran.

    Menurut Dwi, pendekatan langsung melalui kunjungan ke rumah atau lokasi wajib pajak dinilai lebih efektif karena petugas dapat menyampaikan pemberitahuan sekaligus memberikan penjelasan mengenai layanan yang tersedia di Samsat.

    “Kegiatan Bersiwak ini dilakukan setiap bulan dan menjadi layanan prioritas kami. Masyarakat juga terbantu karena bisa mengetahui layanan yang tersedia di Samsat,” katanya.

    Baca Juga:  PT Zarah Benuanta Utama Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya bertujuan mengingatkan masyarakat tentang tunggakan, tetapi juga memudahkan wajib pajak memperoleh informasi mengenai mekanisme pembayaran dan pelayanan administrasi kendaraan.

    Untuk kendaraan yang memasuki jatuh tempo pajak lima tahunan, masyarakat diimbau mendatangi kantor UPTD Bapenda Tana Tidung guna menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.

    Selain pelayanan langsung di kantor, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Delivery setelah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

    Melalui kegiatan Bersiwak, UPTD Bapenda Tana Tidung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendorong tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU