WARTA, TANJUNG SELOR – Ketepatan data aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tidak hanya bergantung pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Perangkat daerah, khususnya pengurus barang, didorong lebih aktif memastikan setiap transaksi dan kekayaan daerah yang berada dalam penguasaannya tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, mengatakan pengurus barang memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas data aset. Mereka menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam proses rekonsiliasi secara berkala.
Dalam rekonsiliasi tersebut, pengurus barang membawa data transaksi barang dari perangkat daerah masing-masing untuk kemudian diperiksa dan disesuaikan dengan pencatatan dalam sistem.
“Pengurus barang memiliki tanggung jawab melakukan penginputan atas belanja yang berkaitan dengan aset tetap maupun persediaan. Karena itu, ketelitian pada tahap awal sangat menentukan kualitas data yang kemudian dihimpun oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Menurut Windha, ketelitian diperlukan sejak proses pengadaan atau belanja dilakukan. Setiap belanja harus dapat diidentifikasi apakah menghasilkan aset jangka panjang atau masuk kategori barang yang habis digunakan.
Perbedaan tersebut akan menentukan metode pencatatan dalam laporan keuangan. Kesalahan dalam mengelompokkan barang berpotensi memengaruhi informasi yang tersaji dalam neraca pemerintah daerah.
“Selain penginputan, pengurus barang juga perlu memastikan dokumen pendukung tersedia. Data dalam aplikasi harus dapat ditelusuri melalui kertas kerja maupun bukti administrasi lainnya,” jelasnya.
Tantangan pengelolaan aset semakin besar karena barang milik pemerintah provinsi tersebar di berbagai wilayah. Kondisi tersebut membuat pengelola di tingkat provinsi tidak selalu dapat memantau secara langsung keberadaan dan kondisi setiap aset.
Karena itu, BKAD Kaltara mendorong perangkat daerah maupun unit pelaksana teknis untuk melakukan inventarisasi secara mandiri.
“Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, BKAD mendorong perangkat daerah dan unit pelaksana teknis melakukan inventarisasi secara mandiri,” ungkapnya.
Langkah tersebut sekaligus menempatkan pengguna barang sebagai bagian penting dalam menjaga ketepatan informasi aset. Mereka diharapkan mengetahui secara pasti lokasi, penggunaan, status, hingga kondisi barang yang berada di bawah penguasaannya.
Windha menegaskan, penatausahaan aset tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan satu organisasi. Setiap perangkat daerah memiliki aset dan transaksi masing-masing sehingga keterlibatan seluruh pihak menjadi kunci.
“Itulah kenapa ada rekonsiliasi yang kita lakukan. Dengan begitu, BKAD dapat mengetahui perkembangan pencatatan sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki,” katanya.
Melalui pola tersebut, BKAD berharap kesadaran terhadap pengelolaan aset semakin kuat di seluruh perangkat daerah. Pengurus barang tidak hanya dipandang sebagai petugas administrasi, tetapi sebagai garda terdepan dalam memastikan kekayaan daerah tercatat dan terjaga dengan baik.
Sebab, semakin akurat data yang dimiliki, semakin jelas pula pemerintah mengetahui posisi dan kondisi aset yang menjadi kekayaan daerah.
“Pengurus barang bukan sekadar mengisi administrasi, tetapi memastikan informasi mengenai barang daerah tetap akurat dari waktu ke waktu,” pungkasnya.




