WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melakukan penyesuaian terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pendapatan maupun belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD mengalami penurunan dibandingkan sebelum perubahan.
Perubahan tersebut disampaikan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Nunukan Arpiah.
Turut hadir unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, kepala organisasi perangkat daerah, para asisten, instansi vertikal serta perwakilan BUMN dan BUMD.
Pendapatan Turun Rp61,13 Miliar
Dalam postur perubahan, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,830 triliun turun menjadi sekitar Rp1,769 triliun.
Dengan demikian, terjadi pengurangan sebesar Rp61,13 miliar.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan kemampuan fiskal dengan kondisi pendapatan yang tersedia.
Irwan menjelaskan, penyusunan perubahan APBD merupakan kelanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan Pemkab bersama DPRD, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Dalam proses tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang saat ini semakin menekankan prinsip berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas nasional dan daerah,” ujar Irwan.
Belanja Juga Dikurangi
Penyesuaian tidak hanya terjadi pada sisi pendapatan. Anggaran belanja daerah juga mengalami pengurangan.
Sebelum perubahan, belanja daerah mencapai Rp2,056 triliun. Setelah perubahan, nilainya menjadi sekitar Rp1,979 triliun, atau berkurang Rp77,17 miliar.
Dengan komposisi tersebut, Rancangan Perubahan APBD Nunukan 2026 mencatat defisit sebesar Rp209,39 miliar.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp212,39 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp3 miliar.
Bupati menegaskan, penyusunan angka-angka dalam perubahan APBD tetap mengacu pada hasil kesepakatan KUA-PPAS yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD.
Fokus pada Prioritas Daerah
Di tengah penyesuaian fiskal tersebut, Pemkab Nunukan tetap mengarahkan kebijakan anggaran untuk mendukung sejumlah sektor prioritas.
Penguatan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik menjadi bagian dari arah pembangunan daerah.
Menurut Irwan, penyesuaian anggaran perlu dilakukan secara hati-hati agar kemampuan keuangan daerah tetap terjaga sekaligus memastikan program prioritas dapat berjalan.
Ia berharap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berlangsung efektif hingga memperoleh persetujuan bersama.
“Semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan kita laksanakan bersama ini dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien sehingga tercapai persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Irwan berharap seluruh rangkaian pembahasan perubahan APBD dapat berjalan baik dan menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap berpihak pada kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat Kabupaten Nunukan.




