WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan penarikan alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri dari berbagai fasilitas layanan kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung penghapusan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta melindungi kesehatan masyarakat.
Kegiatan penarikan alkes ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hairul Anwar, S.Hut., M.AP, mewakili Gubernur Kaltara, di Lapangan Agatis, Selasa (5/8).
Sebanyak 644 unit alkes bermerkuri dengan total berat 692,42 kilogram berhasil dikumpulkan dari fasilitas kesehatan di seluruh provinsi. Alat-alat tersebut mayoritas berupa termometer dan tensimeter analog yang selama ini digunakan dalam pelayanan medis.
“Penarikan ini bagian dari pengelolaan B3 dan langkah nyata mendukung Konvensi Minamata yang bertujuan menghapus penggunaan merkuri secara global,” ujar Hairul.
Dampak Nyata, Tindakan Konkret
Hairul menegaskan bahwa penggunaan alat kesehatan bermerkuri telah terbukti berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah bertahap untuk menghapusnya secara total.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,” tegasnya.
Apresiasi Kolaborasi
Hairul juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang telah mendukung kegiatan ini, mulai dari Dinas Kesehatan Kaltara, fasilitas layanan kesehatan, hingga lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan limbah.“Semoga ini menjadi awal transformasi menuju pemanfaatan alat kesehatan yang lebih aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tutupnya.




