WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat digitalisasi retribusi daerah sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat membuka High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Kaltara di Aula Kantor Gubernur, Senin (13/7).
Menurut Gubernur, percepatan digitalisasi merupakan amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 mengenai implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
“Regulasi ini menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi merupakan instrumen wajib yang harus kita terapkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Gubernur.
Ia menjelaskan, mulai tahun anggaran 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara ditetapkan sebagai lead sector TP2DD menggantikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan pendampingan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi.
Gubernur juga meminta seluruh OPD untuk terus berinovasi dalam menggali potensi penerimaan daerah melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai yang lebih efektif dan efisien.
“Saya meminta dengan tegas kepada seluruh OPD pengampu retribusi untuk segera memaksimalkan segala potensi yang ada di Provinsi Kalimantan Utara melalui berbagai inovasi dan kreativitas,” tegasnya.
Selain meningkatkan PAD, digitalisasi transaksi pemerintah dinilai mampu meminimalkan risiko kebocoran penerimaan, mempercepat proses pembayaran, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Gentur Anggoro Waseso, serta pengundian hadiah Gebyar Pajak 2026 berupa lima unit sepeda listrik dan hadiah emas seberat 1 gram, 2,5 gram, hingga 5 gram bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan membayar pajak.




