spot_img
More
    spot_img

    Kendaraan Sudah Dijual tapi Masih Ditagih Pajak? Ini Penjelasan Bapenda Tana Tidung

    WARTA, TIDENG PALE – Kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dilakukan balik nama masih berpotensi membuat pemilik lama menerima surat pemberitahuan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Persoalan administrasi ini menjadi salah satu kendala yang ditemui UPTD Bapenda Kelas A Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Tana Tidung saat mendatangi wajib pajak melalui program Bersilaturahmi dan Berkunjung (Bersiwak).

    Kepala UPTD Bapenda Kelas A Tana Tidung, Dwi Pramono, mengatakan petugas terkadang menghadapi respons kurang nyaman dari masyarakat ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (Super PKB).

    Menurutnya, kondisi tersebut umumnya berkaitan dengan administrasi kepemilikan kendaraan yang belum diperbarui, terutama kendaraan yang telah berpindah tangan tetapi masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

    “Kadang ada wajib pajak yang merasa kurang nyaman saat menerima pemberitahuan tunggakan. Namun, biasanya hal itu berkaitan dengan persoalan administrasi kepemilikan kendaraan,” jelasnya.

    Dwi menerangkan, selama kendaraan belum dibalik nama, data administrasi masih menunjukkan pemilik lama sebagai pihak yang tercatat. Akibatnya, pemberitahuan pajak tetap disampaikan kepada nama yang terdaftar dalam sistem.

    Karena itu, tertib administrasi kendaraan menjadi hal penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat yang telah menjual kendaraan perlu memastikan proses balik nama ditindaklanjuti sehingga tidak terus menerima pemberitahuan terkait kendaraan yang sudah tidak dikuasai.

    Persoalan tersebut terungkap dalam pelaksanaan program Bersiwak yang dilakukan UPTD Bapenda Tana Tidung sejak 12 Oktober 2026. Melalui program ini, petugas mendatangi langsung wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan sekaligus memberikan informasi mengenai layanan Samsat.

    Berdasarkan data per September 2026, UPTD Bapenda Tana Tidung mencatat 312 kendaraan dengan total tunggakan pajak mencapai Rp194.955.000.

    Jumlah tersebut terdiri atas 225 kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tahunan dan 87 kendaraan yang memasuki jatuh tempo pajak lima tahunan. Dari keseluruhan kendaraan, terdapat kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

    Baca Juga:  Kepala Biro Administrasi Pembangunan Ikuti Peluncuran Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

    Untuk pajak lima tahunan, Dwi mengimbau wajib pajak mendatangi kantor UPTD Bapenda Tana Tidung karena kendaraan harus menjalani pemeriksaan fisik.

    Sementara itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai layanan pembayaran pajak dan memanfaatkan Samsat Delivery sesuai persyaratan administrasi yang berlaku.

    Dwi menegaskan, kunjungan langsung melalui Bersiwak tidak hanya menjadi sarana penyampaian surat pemberitahuan, tetapi juga kesempatan bagi petugas untuk membantu masyarakat memahami kewajiban dan prosedur administrasi kendaraan.

    Melalui pendekatan tersebut, UPTD Bapenda Tana Tidung berharap kepatuhan pembayaran pajak meningkat, sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib memperbarui data kepemilikan kendaraan.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU