Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, S.T., M.T. melalui Plt. Sekretaris Dinas, Rahman Putrayani, M.M., menjelaskan bahwa langkah reformasi ini juga sejalan dengan regulasi nasional.
“PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi landasan kuat untuk menghadirkan pelayanan yang efisien, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dari pihak Jawa Barat, Sekretaris DPMPTSP Jabar, Deni Rusyana, menyambut positif kelanjutan kolaborasi tersebut. Ia menekankan semangat keterbukaan dan gotong royong digital antar daerah.
“Kami berprinsip, sistem pelayanan perizinan yang kami bangun harus bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya di Jabar,” jelasnya.




