spot_img
More
    spot_img

    Gubernur Terima LHP BPK Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Pertambangan

    ​WARTA, TARAKAN — Di awal tahun 2026 ini, Kalimantan Utara kembali menegaskan arah kompas pembangunannya: ekonomi boleh melaju, namun kelestarian alam tidak boleh tertinggal di belakang. Momentum penting ini terekam saat Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A Paliwang, melangkah ke Kantor BPK Perwakilan Kaltara pada Senin pagi untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam sektor pertambangan. Penyerahan dokumen ini bukan sekadar seremoni birokrasi, melainkan sebuah cermin bagi pemerintah daerah untuk melihat sejauh mana lubang-lubang tambang di perut bumi Kaltara tetap sejalan dengan napas hijau hutan borneo.

    ​Gubernur Zainal menyadari sepenuhnya bahwa kekayaan mineral adalah berkah sekaligus ujian bagi kepemimpinannya. Baginya, setiap izin tambang yang dikeluarkan membawa tanggung jawab moral yang besar terhadap generasi mendatang. Dalam pandangan Sang Gubernur, pembangunan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kehancuran ekologis. Ungkapan ini menjadi landasan kuat bahwa kesejahteraan masyarakat Kaltara harus dibangun di atas tanah yang sehat, bukan di atas puing-puing kerusakan hutan yang hanya menyisakan kerugian jangka panjang.

    ​Respon cepat pun langsung digulirkan. Alih-alih hanya menyimpan laporan tersebut di dalam laci meja, Pemprov Kaltara memilih untuk bergerak taktis. Sebuah komitmen besar telah dipatok: Februari 2026 menjadi garis mulai bagi penguatan koordinasi lintas dinas dan pengetatan pengawasan lapangan, mulai dari pintu perizinan hingga tanggung jawab reklamasi pasca-tambang. Bahkan, sebuah regulasi ambisius berupa Perda Baku Mutu Lingkungan tengah disiapkan untuk menjadi “pagar” hukum yang lebih kokoh pada semester kedua tahun ini.

    ​Peringatan dari Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, kian mempertegas urgensi langkah ini. Sebagai wilayah yang memiliki peran ekologis vital, Kaltara menghadapi risiko nyata berupa kerusakan daerah aliran sungai dan degradasi hutan akibat aktivitas industri. Oleh karena itu, sinergi yang melibatkan Ketua DPRD Kaltara, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha menjadi harga mati. LHP BPK ini pada akhirnya menjadi kompas bagi semua pihak agar pertambangan di Kaltara tidak hanya menjadi mesin uang, tetapi juga industri yang patuh pada prinsip kehati-hatian demi menjaga warisan alam yang tetap utuh bagi anak cucu di masa depan.

    Baca Juga:  Ganti Rugi Kerusakan Jembatan Sungai Kayan, BPJN Kaltara Estimasikan Biaya Perbaikan

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU