WARTA, TANJUNG SELOR – Layanan transportasi laut di Kalimantan Utara (Kaltara) tengah memasuki babak baru. Sejumlah operator speedboat besar mulai bersiap melakukan peremajaan hingga penambahan armada. Namun, modernisasi kali ini bukan hanya soal keselamatan, tetapi menekankan kenyamanan sebagai standar baru layanan.
Plh. Kepala Bidang Pelayaran Operasional Dishub Kaltara, Massahara, menyebut terjadi pergeseran kebutuhan masyarakat. Jika dulu penumpang hanya berharap tiba dengan selamat, kini mereka menuntut pengalaman perjalanan yang lebih nyaman.
“Sekarang sudah berubah. Masyarakat kita memiliki kebutuhan baru: kenyamanan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, perubahan tren ini dipicu oleh tingginya mobilitas dan durasi perjalanan penumpang, terutama mereka yang transit jauh dari luar daerah. Banyak penumpang kini ingin bisa beristirahat atau tidur selama perjalanan laut.
“Kenyamanan itu berarti fasilitas AC, kursi yang memungkinkan istirahat, bukan sekadar duduk seperti dulu,” tambahnya.
Penambahan Armada Harus Penuhi Regulasi Ketat
Dishub Kaltara memastikan rencana penambahan kapal dari para operator tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh proses harus mengacu pada PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Regulasi tersebut menjadikan Load Factor (faktor muat) sebagai indikator utama untuk menentukan layak tidaknya penambahan kapal.
“Kalau load factor di atas 60 persen, berarti permintaan tinggi dan armada boleh ditambah. Tapi kalau kurang dari itu, belum bisa ada penambahan,” jelas Massahara.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan bisnis antarpengelola speedboat. Dishub tidak ingin terjadi pembengkakan armada yang tidak sebanding dengan jumlah penumpang, yang pada akhirnya merugikan operator.
“Sebagai regulator, kami memastikan armada tidak berlebih ketika penumpang sedikit, supaya operasional tetap sehat,” tegasnya.
Armada Non-Reguler Tetap Wajib Berizin
Dishub juga menerima pengajuan izin dari operator yang ingin menghadirkan speedboat baru sebagai layanan tidak tetap dan tidak teratur. Kapal seperti ini biasanya berfungsi sebagai armada cadangan atau melayani perjalanan carter dan privat.
Meski tidak memiliki trayek dan jadwal tetap, armada tersebut tetap diwajibkan memenuhi syarat administrasi kelaiklautan serta mengantongi izin resmi.
Jaga Kualitas Layanan dan Stabilitas Industri
Menurut Massahara, langkah mengatur penambahan armada melalui indikator kenyamanan dan batasan load factor 60 persen merupakan komitmen Dishub Kaltara dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga stabilitas industri transportasi laut di tengah persaingan operator.
“Kami ingin peningkatan layanan berjalan beriringan dengan keberlanjutan usaha para operator,” pungkasnya. (*)




