WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara tengah merampungkan draf Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan menjadi dasar pengaturan tarif batas atas dan batas bawah bagi pengemudi transportasi online.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, yang meminta adanya penyesuaian tarif demi menjamin penghasilan mitra tetap layak.
Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi, S.AP, mengungkapkan bahwa usulan tarif dasar Rp7.500 yang diajukan para pengemudi telah dikaji secara internal. Dari pembahasan awal, nilai tersebut dinilai memungkinkan untuk diakomodasi dalam regulasi baru.
“Kami dari Pemprov saat ini tengah menyusun draf SK tarif batas atas dan batas bawah untuk driver online. Usulan mereka Rp7.500 dan setelah kami pelajari, insya Allah bisa dipenuhi,” ujar Andi, Kamis (20/11/2025).
Aplikator Akan Dilibatkan dalam Pembahasan Tarif
Dishub Kaltara menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tidak hanya mempertimbangkan masukan pengemudi, tetapi juga akan melibatkan perusahaan aplikator. Tujuannya, agar ketetapan tarif nantinya realistis, dapat dijalankan, dan diterima seluruh pihak.
Masalah Pembatasan Mitra dan Keterbatasan Akses Data
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga menyoroti persoalan lain yang dihadapi pemerintah daerah, yakni pembatasan rekrutmen mitra oleh aplikator. Kebijakan itu membuat Dishub kesulitan memetakan jumlah driver aktif karena hingga kini belum diberikan akses dashboard data oleh perusahaan aplikasi.
“Kami kesulitan mengawasi karena tidak ada data real jumlah mitra yang direkrut aplikator,” ucapnya.
Padahal, lanjut Andi, Pemprov Kaltara telah menetapkan pembatasan jumlah pengemudi online di tiap daerah untuk menjaga keseimbangan pasar serta memastikan penghasilan driver tetap kompetitif.
Regulasi akan Berbentuk SK Gubernur
Aturan terkait penetapan tarif ini nantinya akan dituangkan dalam SK Gubernur Kaltara. Dengan payung hukum tersebut, kebijakan tarif wajib diterapkan setelah disahkan dan akan menjadi acuan bagi semua pihak yang bergerak di layanan transportasi berbasis aplikasi.




