spot_img
More
    spot_img

    Cuaca Panas Mengintai, Pemprov Kaltara Minta Warga Waspadai Karhutla

    WARTA, TANJUNG SELOR – Cuaca panas dan kering meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.

    Kepala Dishut Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., meminta masyarakat, kelompok tani, hingga pelaku usaha meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat kondisi cuaca ekstrem.

    Menurutnya, kondisi vegetasi yang mengering membuat api lebih mudah menjalar. Percikan kecil sekalipun berpotensi berkembang menjadi kebakaran apabila tidak segera ditangani.

    “Cuaca saat ini sangat panas dan kering sehingga kerawanan Karhutla sangat tinggi. Jangan biarkan api kecil menjadi bencana besar,” tegas Nur Laila.

    Ia menjelaskan, Karhutla bukan hanya mengancam kelestarian hutan dan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

    Karena itu, Dishut Kaltara mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang dapat memicu api, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan, semak belukar, maupun lahan kering.

    Warga Diminta Aktif Pantau Lingkungan

    Di tengah kondisi cuaca panas, masyarakat juga diminta berperan aktif melakukan pemantauan lingkungan. Deteksi dini dinilai penting agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.

    Jika menemukan asap, titik api, maupun tanda-tanda awal kebakaran, warga diminta segera melapor kepada petugas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, BPBD, atau pihak berwenang terdekat.

    Menurut Nur Laila, kecepatan laporan masyarakat dapat membantu petugas melakukan penanganan lebih cepat dan mencegah api meluas.

    Dishut Kaltara juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berisiko menimbulkan bencana, tetapi merupakan tindakan yang dapat berhadapan dengan proses hukum dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Baca Juga:  Kaltara Cetak Prestasi Lagi! Raih EFT Awards 2025 di Jakarta

    “Jangan menunggu kebakaran meluas baru bertindak. Dalam kondisi cuaca yang sangat panas ini, pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

    Pemprov Kaltara pun mendorong seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan pencegahan. Satu titik api yang terdeteksi lebih awal dapat mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU