spot_img
More
    spot_img

    Biro Hukum Kaltara dan DPRD Tarakan Percepat Pembahasan Perda Kepemudaan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Kota Tarakan terus memperkuat sinergi dalam mempercepat penyelesaian produk hukum daerah. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang saat ini memasuki tahapan fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara.

    Komitmen tersebut mengemuka saat Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Rohadi, menerima kunjungan kerja Ketua Komisi III bersama jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan di ruang kerjanya, Selasa (23/6).

    Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk memastikan proses fasilitasi berjalan lancar sehingga Raperda yang diinisiasi DPRD Kota Tarakan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam pertemuan itu, DPRD Kota Tarakan menyampaikan bahwa Raperda tentang Kepemudaan merupakan salah satu regulasi prioritas yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tarakan Tahun 2025.

    Kepala Biro Hukum Kaltara, Rohadi, menegaskan bahwa fasilitasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Proses tersebut bertujuan memastikan materi muatan Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

    “Koordinasi seperti ini sangat penting untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan efektif, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

    Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota maupun DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang implementatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    Melalui fasilitasi tersebut, Biro Hukum akan memberikan masukan terhadap substansi Raperda sehingga penyusunannya semakin komprehensif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Raperda Kepemudaan sendiri diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan di Kota Tarakan, mulai dari peningkatan kapasitas generasi muda, pemberdayaan organisasi kepemudaan, hingga pengembangan potensi pemuda sebagai bagian dari pembangunan daerah.

    Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kaltara: Penataan Pelabuhan Tengkayu I Harus Berbasis Pelayanan Publik

    Pertemuan tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    Dengan percepatan proses fasilitasi, diharapkan Raperda tentang Kepemudaan dapat segera disahkan sehingga menjadi payung hukum dalam mendukung pengembangan sumber daya pemuda serta mendorong partisipasi generasi muda dalam pembangunan Kota Tarakan.(RD/*)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU