spot_img
More
    spot_img

    ASN Pemprov Kaltara Terseret Kasus Korupsi BPSDM, Gubernur Zainal Ingatkan: Jangan Langgar Aturan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kaltara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Tersangka berinisial ARLT, ASN yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara.

    Kasus yang menjerat ARLT terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Penetapan tersangka diumumkan Kejati Kaltara pada Kamis (14/8/2025). Selain ARLT, tiga tersangka lain dari pihak swasta juga ditetapkan, masing-masing berinisial HA, AKS, dan NS.

    Menanggapi hal ini, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang meminta agar penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

    “Kita percayakan kepada penegak hukum untuk menangani persoalan ini,” tegas Zainal saat ditemui di Tanjung Selor, Jumat (15/8/2025).

    Zainal menegaskan, sejak awal dirinya selalu mengingatkan para kuasa pengguna anggaran agar menggunakan anggaran sesuai aturan.

    “Jangan menyimpang dari aturan. Karena kalau menyimpang, konsekuensinya seperti yang kita lihat saat ini,” ujarnya.

    Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam penyalahgunaan anggaran negara.

    “Apalagi beberapa waktu lalu kita sudah dikumpulkan KPK dan diingatkan untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Pesawat Pelita Air Diduga Jatuh di Krayan Timur, Pilot Sempat Terjun Payung

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU