WARTA, TANJUNG SELOR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan agar Perumda Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Bulungan tidak mengingkari komitmennya untuk mengevaluasi tarif progresif air bersih. Desakan ini muncul setelah lonjakan tagihan pelanggan dinilai semakin membebani masyarakat.
Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari, mengingatkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bulungan, PDAM telah berjanji melakukan evaluasi tarif. Karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam seluruh prosesnya.
“Evaluasi ini harus terbuka, transparan, dan partisipatif. Jangan sampai hanya jadi formalitas tanpa menyentuh persoalan yang dihadapi masyarakat. Hasil evaluasi nanti harus benar-benar meringankan beban pelanggan,” tegas Fajar.
Sebagai contoh, Fajar menyinggung langkah PDAM Tarakan yang berani membatalkan kenaikan biaya abodemen demi mengurangi beban warga. Menurutnya, PDAM Bulungan bisa belajar dari kebijakan tersebut.
Ia juga menyoroti kenaikan tarif dari Rp2.500 menjadi Rp3.500 per meter kubik. Menurutnya, hal ini tidak cukup hanya dengan persetujuan DPRD, tetapi juga harus didasari keterbukaan informasi publik.
“Publik berhak tahu kondisi keuangan, laporan kinerja, hingga efisiensi internal PDAM. Tanpa transparansi, alasan kenaikan tarif akan sulit diterima,” tambahnya.
Fajar menegaskan, sebagai badan publik, PDAM Bulungan wajib menyampaikan informasi secara berkala sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisioner KI Kaltara, Berlanta Ginting, juga menyoroti minimnya sosialisasi tarif progresif. Ia menilai hal itu bisa memicu polemik serupa dengan kasus kenaikan NJOP yang dulu sempat menimbulkan gelombang protes.
“Kebijakan tarif air bukan sekadar angka, tapi soal rasa keadilan. Kalau efisiensi internal sudah maksimal dan keuangan perusahaan sehat, kenapa masyarakat yang harus menanggung beban?” ungkap Berlanta.
KI Kaltara mendesak PDAM Bulungan segera membuka laporan keuangan tahunan, rincian biaya operasional, hingga efektivitas distribusi air. Transparansi ini dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kebijakan tarif progresif benar-benar proporsional.
“Transparansi adalah fondasi untuk menghindari miskomunikasi, mispersepsi, bahkan disinformasi. Tanpa itu, sulit membangun kepercayaan antara PDAM, pemerintah, dan masyarakat,” pungkas Fajar.




