WARTA, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (25/8). Rapat kerja ini melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara, Biro Hukum Setda Kaltara, serta Komisi Informasi Provinsi Kaltara.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Nasir, bersama anggota dewan lainnya: Muddain, Hamka, dan Akbar Ali. Tim pakar DPRD juga hadir memberikan masukan.
Herman menjelaskan, pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda tersebut. Dari hasil evaluasi, Kemendagri menilai tidak ada perubahan substansial yang perlu dilakukan.
“Pasal demi pasal tetap sama, hanya ada beberapa penyempurnaan redaksional yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” terang Herman.
Ia menambahkan, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik diharapkan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Aturan ini akan menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.




