WARTA, TANJUNG SELOR – Aksi perusakan menimpa kantor Koran Kaltara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Selasa (12/8) dini hari. Rekaman CCTV memperlihatkan dua orang tak dikenal masuk sekitar pukul 02.56 Wita dan meninggalkan lokasi pada pukul 03.14 Wita.
Dalam waktu kurang dari 20 menit, pelaku merusak mesin cetak dan menghancurkan kamera pengawas di ruang percetakan. Anehnya, tidak ada barang yang diambil.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan, Fathu Rizqil Mufid, menegaskan pihak kepolisian harus mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Dari pihak Koran Kaltara sudah melapor ke Polres. Kami minta kasus ini diusut hingga pelaku dan motifnya terungkap,” tegas Rizqil.
Meski kerugian materiil tak besar, Rizqil menilai peristiwa ini bisa mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Kenapa penting diusut? Karena Koran Kaltara adalah media yang menjalankan kerja jurnalistik. Jangan sampai ini upaya membungkam pemberitaan,” ujarnya.
Ia menekankan, jika terbukti ada unsur intimidasi, pelaku dan pihak di baliknya harus dijerat sanksi hukum yang tegas.
“Bukan hanya pidana pengrusakan, tapi juga melanggar Undang-Undang Pers,” katanya.
Rizqil mengingatkan, kebebasan pers adalah hak demokratis yang tidak boleh diganggu. “Mengintimidasi media sama saja mengancam hak publik mendapatkan informasi yang benar,” tandasnya.
Ia pun mengajak seluruh wartawan di Bulungan tetap solid dan tidak gentar.
“Segala bentuk intimidasi atau ancaman tak boleh menyurutkan semangat kita untuk memberi informasi yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.




