WARTA, JAKARTA – Pemerintah akan mulai mengumumkan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 22 Agustus 2025. Rekrutmen ini tidak terbuka untuk masyarakat umum dan hanya diperuntukkan bagi peserta tertentu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bisa diisi oleh:
-
Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah ikut seleksi CPNS 2024 tapi belum lulus.
-
Non-ASN yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi formasi.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah.
Pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi melalui platform ASN Digital, disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025:
-
7–20 Agustus: Pengusulan formasi oleh instansi
-
21–30 Agustus: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
-
22 Agustus–1 September: Pengumuman alokasi kebutuhan
-
23 Agustus–15 September: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
-
23 Agustus–20 September: Usulan penetapan Nomor Induk (NI)
-
23–30 September: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Setelah NI ditetapkan oleh Kepala BKN, masing-masing instansi akan mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme ini, pemerintah menargetkan pengisian formasi bagi tenaga non-ASN yang sudah berpengalaman dan memenuhi kualifikasi, sehingga pelayanan publik tetap optimal meski berbasis kerja paruh waktu.




