WARTA, JAKARTA — Pengusaha mengusulkan agar ada insentif untuk industri otomotif. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Novyan Bakrie menuturkan insentif fiskal bagi industri dan perekonomian akan berdampak sangat besar, terutama pada investasi.
“Insentif fiskal untuk industri otomotif dapat memperkuat Indonesia sebagai tempat investasi. Kadin (Kamar Dagang dan Industri) mendukung insentif fiskal bagi industri otomotif sebagaimana diungkapkan Pak Wamen (Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza),” kata Anin dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024), dikutip detik.
Hal ini dikatakan saat Link & Match yang diadakan Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (10/12) kemarin. Program Link and Match yang dijalankan PT Astra International Tbk dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di bidang otomotif tidak saja mencegah berlanjutnya deindustrialisasi, melainkan memperkuat supply chain atau rantai pasok dan mendorong usaha kecil dan menengah naik kelas.
Sebagai wadah dunia usaha dan memiliki jaringan terhadap seluruh perusahaan termasuk koperasi di Tanah Air, Anindya mengajak untuk memanfaatkan pertemuan bisnis atau Link and Match untuk meningkatkan industri komponen otomotif.
“Karena memang Kadin ini, bukan saja membantu dari sisi usulan dan kebijakan, tapi mempunyai juga kaki tangan sampai kepada provinsi, ada 38 provinsi. Jadi hal-hal seperti ini sangat, kami sambut baik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anindya juga mengungkapkan potensi transaksi dari Agen Pemegang Merek (APM) tingkat 1 atau tier 1 dari industri komponen otomotif bisa mencapai Rp 130 miliar per tahun. Untuk itu potensi industri otomotif dinilai menjanjikan.
“Jumlah daripada APM tier 1 28 dan 57 IKM kalau tidak salah, sedangkan transaksinya hampir Rp 130 miliar per tahun,” ucap Anindya.
Di sisi lain, pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun diketahui negara tetangga, Vietnam baru saja menurunkan PPN dari 10% ke level 8% untuk menggerakkan ekonomi.
Adapun PPN baru Indonesia 11% itu berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. Jenis kendaraan tergolong mewah misalnya, mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam kebijakan itu termasuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc. Sementara untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc termasuk barang mewah.