TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor pada Minggu, 8 Juni 2025. Status ini sebelumnya diberlakukan untuk merespons bencana alam yang melanda beberapa wilayah di provinsi tersebut.
“Status tanggap darurat ditetapkan hingga 8 Juni. Penanganan yang kami lakukan mencakup dua jenis bencana, yakni banjir dan tanah longsor,” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Andi Amriampa.
Penanganan di Nunukan
Untuk wilayah Kabupaten Nunukan, BPBD Kaltara bersama Pemkab Nunukan telah mendistribusikan bantuan logistik kepada warga terdampak. Selain itu, delapan unit mesin pompa air (alkon) juga telah disalurkan guna membantu warga membersihkan lingkungan permukiman serta fasilitas umum yang terdampak banjir.
“Di daerah Sembakung dan wilayah aliran Sungai Sembakung ke arah Lumbis, air sudah surut dan situasi berangsur normal,” jelas Andi.
Kondisi di Malinau
Sementara itu, banjir di Kabupaten Malinau telah lebih dahulu surut dibandingkan Nunukan. Menurut Andi, situasi di Malinau kini terpantau stabil dan tidak terdapat pengungsian akibat banjir tersebut.
“Kami tetap melakukan pemantauan pasca banjir untuk memastikan tidak ada dampak lanjutan yang perlu diwaspadai,” tutupnya.