WARTA, TANJUNG SELOR – Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., langsung menemui masyarakat adat yang menggelar aksi damai di Gedung Pemuda Tebengang Lung, Desa Jelarai Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (19/10/2026).
Sekitar 250 peserta aksi yang tergabung dalam Lembaga Adat Dayak Kenyah Kabupaten Bulungan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan ujaran kebencian melalui rekaman suara yang beredar di WhatsApp serta persoalan pertanahan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kehadiran Kapolda di tengah massa menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, sekaligus meminta kepastian penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Aksi berlangsung dengan tertib dan damai. Masyarakat adat berharap kepolisian memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dinilai berkaitan dengan keamanan warga, penghormatan terhadap adat, dan perlindungan hak atas tanah.
Lima Tuntutan Masyarakat Adat
Dalam aksi tersebut, Lembaga Adat Dayak Kenyah menyampaikan lima tuntutan utama kepada jajaran Polda Kaltara.
Pertama, meminta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian melalui rekaman suara yang beredar di media sosial.
Kedua, mendesak kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan resmi masyarakat agar memperoleh kepastian hukum.
Ketiga, meminta pengusutan dugaan praktik mafia tanah di Kaltara, termasuk klaim dan penguasaan lahan yang dipersoalkan warga.
Keempat, mendorong penyelesaian persoalan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan adat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, meminta perlindungan hak agraria serta kepastian hukum atas tanah yang diklaim dan dikuasai masyarakat adat.
Berbagai tuntutan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar persoalan yang mereka hadapi tidak berlarut-larut dan dapat ditangani secara transparan.
Kapolda Minta Masyarakat Percayakan Penanganan kepada Polisi
Merespons aspirasi tersebut, Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik mengapresiasi masyarakat adat yang menyampaikan tuntutan melalui aksi damai. Ia juga meminta warga memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
“Kami meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian. Jika dalam prosesnya ditemukan bukti tindak pidana, kami pastikan tidak ada tebang pilih, akan dibongkar dan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku!” tegasnya.
Pernyataan itu menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani laporan masyarakat tanpa membedakan latar belakang suku maupun kelompok.
Bagi warga, tindak lanjut konkret terhadap laporan yang disampaikan menjadi hal penting untuk memastikan persoalan dugaan ujaran kebencian dan sengketa lahan mendapat penyelesaian yang adil.
Polresta Bulungan Koordinasi dengan BPN
Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.I.K., menegaskan jajarannya akan mengawal proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan.
Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi kehutanan untuk menelaah persoalan agraria yang menjadi perhatian masyarakat.
Koordinasi lintas instansi tersebut diharapkan membantu memperjelas status lahan, riwayat penguasaan, serta dokumen yang berkaitan dengan klaim masing-masing pihak.
Penanganan yang cermat diperlukan agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Pertemuan Kapolda Kaltara dengan masyarakat adat itu berakhir dalam suasana aman dan tertib. Warga berharap komitmen yang disampaikan dalam pertemuan tersebut segera diikuti langkah nyata, sehingga laporan yang mereka ajukan memperoleh kepastian dan hak masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.




