spot_img
More
    spot_img

    Laporkan Kasus Penganiayaan, Malah Berujung di Balik Jeruji

    WARTA, TANJUNG SELOR— Penanganan perkara yang menjerat Andi Ahmadong kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Ahmadong, Mukhlis Ramlan, mempertanyakan proses hukum yang dinilai belum mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    Sorotan tersebut berkaitan dengan perkara sengketa lahan dan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ahmadong. Di sisi lain, Ahmadong bersama anaknya kini menghadapi proses hukum atas dugaan pencurian buah sawit di lahan yang diklaim sebagai milik mereka.

    Kondisi Ahmadong

    Mukhlis menilai, terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya. Ia mempertanyakan mengapa laporan dugaan pengeroyokan yang dialami Ahmadong disebut belum menunjukkan perkembangan, sementara Ahmadong justru harus menjalani proses hukum dalam perkara lain.

    “Seharusnya setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Namun dalam kasus ini, perlakuan yang diterima dirasa sangat jauh dari prinsip tersebut,” kata Mukhlis.

    Menurut dia, persoalan bermula ketika Koperasi Tunas Borneo dibentuk dan muncul persoalan terkait penguasaan lahan. Ahmadong, kata Mukhlis, merasa memiliki hak atas lahan tersebut sehingga berupaya mempertahankannya.

    Dalam proses tersebut, Ahmadong disebut mengalami pemukulan hingga pengeroyokan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

    Namun, Mukhlis mengklaim laporan dugaan pengeroyokan tersebut belum ditangani secara maksimal. Ia juga menyoroti hasil visum yang disebut telah dikumpulkan dalam proses penanganan perkara.

    “Korban telah melaporkan kasus ini, namun hingga kini tidak diproses sama sekali. Bahkan fakta visum yang telah dikumpulkan dan diakui tidak pernah diberikan kepada pihak korban,” ujarnya.

    Laporan Pengeroyokan dan Perkara Dugaan Pencurian

    Di tengah belum jelasnya perkembangan laporan dugaan pengeroyokan tersebut, Ahmadong justru harus menghadapi perkara lain.

    Ahmadong bersama anaknya disebut ditahan atas dugaan pencurian buah sawit di lahan yang diklaim sebagai milik Ahmadong. Kondisi tersebut dinilai kuasa hukum semakin memperumit persoalan karena sengketa penguasaan lahan masih berlangsung.

    Baca Juga:  Gubernur Kaltara Dorong Semangat dan Kinerja di Apel Perdana 2025

    Mukhlis menyebut Ahmadong sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polda Kaltara.

    “Korban pengeroyokan justru ditahan bersama anaknya atas tuduhan pencurian di lahan mereka sendiri. Padahal sebelumnya korban telah melaporkan penyerobotan lahan tersebut ke Polda, namun tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Ia meminta perkara tersebut tidak dilihat secara parsial, melainkan dengan mempertimbangkan latar belakang sengketa penguasaan lahan yang menjadi akar persoalan.

    Menurut Mukhlis, Ahmadong berada di lokasi karena meyakini lahan tersebut merupakan haknya dan melakukan aktivitas membersihkan lahan.

    Atas dasar itu, ia mempertanyakan penerapan unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara dugaan pencurian yang menjerat kliennya.

    “Secara prinsip hukum, unsur mens rea dan perbuatan pidana tidak terpenuhi secara adil, mengingat korban berada di lahan miliknya sendiri untuk membersihkannya,” katanya.

    Minta Propam Polri Evaluasi Penanganan

    Mukhlis menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada kritik terhadap proses penanganan perkara. Ia meminta mekanisme pengawasan internal Polri digunakan untuk memastikan dugaan ketidakprofesionalan, apabila memang ditemukan dalam penanganan laporan Ahmadong.

    Pihaknya mendorong Divisi Propam Polri melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut, baik di tingkat Polres maupun Polda.

    “Kami meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa jajaran di bawahnya, baik Polres maupun Polda, yang dinilai tidak adil dan tidak memberikan due process of law,” ujarnya.

    Selain itu, kuasa hukum mendesak agar laporan dugaan pengeroyokan di Polresta Bulungan segera dituntaskan dan setiap pihak yang dilaporkan diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami memohon agar laporan pengeroyokan di Polresta Bulungan segera dituntaskan, serta para pelaku pengeroyokan diproses dan diadili sesuai hukum,” kata Mukhlis.

    Jika tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara di daerah, pihak korban disebut mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

    Baca Juga:  Portal Jalan Seputuk–Kapuak Kembali Dipasang, Truk Berat Dilarang Melintas

    Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI untuk memperoleh perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

    “Jika proses hukum di daerah tetap jalan di tempat, kami berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI agar persoalan hukum ini dapat dibuka secara transparan di tingkat nasional,” tuturnya.

    Mukhlis juga meminta Kapolri dan Kapolda Kaltara memastikan seluruh anggota yang menangani perkara bekerja sesuai prosedur dan memberikan perlindungan hukum secara setara kepada setiap warga negara.

    “Kami meminta Kapolri dan Kapolda menertibkan anggotanya dan memastikan setiap warga negara yang datang mencari keadilan di kepolisian mendapatkan hak dan perlindungan yang adil tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

    Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai ketidakadilan, kriminalisasi, maupun dugaan ketidakprofesionalan aparat merupakan pernyataan dari pihak Ahmadong dan kuasa hukumnya.

    Pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait proses penanganan perkara.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERPOPULER

    spot_img

    BERITA TERBARU