WARTA, JAKARTA — Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kalimantan Utara kembali dibawa ke tingkat nasional. Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., hadir dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan (Forkonas PP) DOB se-Indonesia di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi berbagai daerah yang masih mengusulkan pembentukan wilayah otonom baru. Lebih dari 400 peserta disebut hadir dalam kegiatan yang sebelumnya disiapkan untuk sekitar 320 undangan.
Dari Kaltara, sejumlah aspirasi DOB kembali disuarakan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pelayanan pemerintahan di wilayah dengan kondisi geografis dan rentang kendali yang cukup luas.
Beberapa usulan yang kembali dibawa dalam forum tersebut meliputi Kabupaten Krayan, Kota Sebatik, Kabupaten Apau Kayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), serta Kota Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kaltara.
Bagi Kaltara, isu penataan daerah berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Wilayah perbatasan dan kawasan yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat pemerintahan menghadapi tantangan tersendiri dalam memperoleh layanan dasar dan dukungan pembangunan.
Kehadiran Gubernur Zainal dalam konsolidasi tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi Kaltara dalam agenda penataan daerah di tingkat nasional. Forum ini juga mempertemukan kepala daerah dan perwakilan dari berbagai wilayah yang membawa usulan masing-masing.
Dorong Kejelasan Regulasi
Selain menyampaikan aspirasi DOB, forum nasional tersebut membahas kebutuhan terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan penataan daerah.
Peserta mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan terkait penataan daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut dinilai diperlukan sebagai landasan yang lebih jelas dalam proses penataan maupun pembentukan daerah otonom baru.
Ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kehadiran para kepala daerah menunjukkan aspirasi pembentukan DOB masih terus disampaikan oleh daerah-daerah yang berkepentingan.
“Para kepala daerah yang hadir membawa aspirasi masyarakat yang sudah lama menunggu. Karena itu, aspirasi ini harus terus kita sampaikan bersama,” ujarnya.
Moratorium DOB Masih Jadi Perhatian
Pembentukan DOB juga masih berkaitan dengan kebijakan moratorium yang telah berlangsung sejak 2014. Dalam forum tersebut, peserta kembali membahas langkah yang dapat ditempuh untuk membuka kembali ruang kebijakan penataan daerah.
Forkonas PP DOB juga menyampaikan rencana menempuh jalur hukum melalui pengajuan judicial review terhadap kebijakan moratorium ke Mahkamah Konstitusi.
Bagi Kaltara, penyampaian aspirasi di forum nasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kebutuhan wilayah yang memiliki karakter geografis khusus, terutama kawasan perbatasan.
Usulan DOB diharapkan dapat terus dibahas melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, kondisi wilayah, serta kesiapan pemerintahan daerah.
Forum di Jakarta itu sekaligus mempertemukan berbagai aspirasi daerah dari Aceh hingga Papua. Masing-masing daerah membawa persoalan dan kebutuhan penataan wilayah untuk menjadi bahan pembahasan dalam agenda DOB di tingkat nasional.




