WARTA, NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan didorong memiliki tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan regulasi dinilai penting agar aset daerah tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan di Ruang Rapat Ambalat I, Senin (28/9/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., yang memimpin pembahasan mengatakan pengelolaan aset daerah membutuhkan landasan aturan yang jelas. Menurutnya, aset pemerintah memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan penyediaan berbagai fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan aset bukan hanya soal inventarisasi. Aset daerah harus bisa mendukung pelayanan publik dan pembangunan,” kata Hamsing.
Raperda tersebut mengatur rangkaian pengelolaan BMD, mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan. Pengaturan itu diharapkan memberikan kepastian mengenai status, keberadaan, serta penggunaan setiap aset milik pemerintah daerah.
Hamsing menilai pembenahan data aset juga memiliki kaitan erat dengan perencanaan pembangunan. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengetahui aset yang tersedia dan menentukan pemanfaatannya untuk berbagai kebutuhan, seperti sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga maupun ruang publik.
Tata kelola yang sistematis juga dapat memperkecil potensi munculnya persoalan aset, termasuk barang yang tidak tercatat, tidak terurus, hilang, atau dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.
Di sisi lain, pengelolaan BMD tidak terlepas dari pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap aset yang diperoleh melalui belanja pemerintah daerah perlu tercatat dengan baik sehingga keberadaan dan penggunaannya dapat ditelusuri.
Aset tertentu juga memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Pembahasan Raperda turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam, S.H., H. Andi Yakub, S.Kep., Ns., dan Triwahyuni.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan hadir Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin, S.T., bersama Kepala Bagian Hukum dan jajaran terkait.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang dapat memperkuat administrasi sekaligus memastikan aset daerah dikelola secara tepat guna. Dengan pengelolaan yang lebih terukur, BMD diharapkan dapat mendukung pelayanan publik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Nunukan secara berkelanjutan.




