WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus mempercepat transformasi digital dalam penatausahaan keuangan daerah. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara akan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah disiapkan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, saat membuka Sosialisasi Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Ruang Rapat Serbaguna Gedung Gadis Lantai 1, Tanjung Selor, Selasa (22/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Denny menegaskan bahwa digitalisasi tidak boleh dimaknai sebatas perpindahan dari dokumen fisik ke aplikasi. Lebih dari itu, transformasi digital harus diikuti perubahan pola pikir, kedisiplinan, serta budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).
“Digitalisasi bukan sekadar beralih menggunakan aplikasi dan mengurangi tumpukan dokumen fisik. Kita harus mengubah pola pikir dan disiplin kerja. Kita harus bekerja tepat waktu dan penuh tanggung jawab,” tegas Denny.
Menurutnya, penerapan sistem digital harus menjadi momentum untuk membangun kebiasaan kerja yang lebih tertib, disiplin, dan akuntabel di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Kita harus membangun kebiasaan bekerja yang tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab. Kita bangun budaya seperti ini dan perlihatkan bahwa ASN seluruh Kaltara sedang berubah dan melakukan perbaikan,” ujarnya.
Denny juga mengingatkan agar komitmen terhadap digitalisasi tidak berhenti setelah mengikuti sosialisasi. Ia meminta seluruh perangkat daerah benar-benar menerapkan sistem tersebut dalam aktivitas kerja sehari-hari.
“Sering kita mengikuti acara, tetapi ketika keluar dari pintu, semuanya hilang. Komitmen itu harus kita bangun,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan digitalisasi penatausahaan keuangan tidak hanya bergantung kepada operator maupun pengelola keuangan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pengguna Anggaran (PA) juga harus menjadi pihak yang memulai dan memastikan penerapan sistem berjalan secara konsisten.
“Jangan sampai sistem sudah tersedia, tetapi kita tidak disiplin. Kita boleh mempercepat, tetapi jangan mengurangi kontrol. Setiap transaksi harus jelas. Jangan ada lagi data yang berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
BKAD Diminta Perkuat Pembinaan dan SDM
Denny juga meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara melakukan pembinaan dan evaluasi secara bertahap terhadap OPD selama masa penerapan sistem digital.
BKAD diminta memastikan seluruh tahapan penatausahaan keuangan berjalan sesuai sistem, sekaligus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) agar mampu beradaptasi dengan mekanisme baru.
“BKAD saya minta melakukan pembinaan dan evaluasi secara bertahap serta memastikan semua berjalan sesuai sistem. Saya juga minta BKAD menyiapkan SDM,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, mengatakan transformasi digital penatausahaan keuangan diarahkan untuk meningkatkan efektivitas sekaligus memperkuat monitoring terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai tertib administrasi dan pelaksanaan penatausahaan keuangan secara digital.
“Ini memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait tertib administrasi hingga proses penatausahaan daerah secara digital,” kata Nurdin.
Ia menjelaskan, penerapan sistem elektronik juga ditujukan untuk mempercepat sekaligus menyederhanakan proses administrasi penatausahaan keuangan daerah.
Sebagai dasar penerapannya, telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 900.1/2/BKAD/GUB tanggal 17 September 2026 tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah melalui Penyampaian SPM dan LPJ Bendahara secara Elektronik.
Sosialisasi tersebut diikuti sekretaris OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta bendahara.
Kurangi Dokumen Fisik
Nurdin menambahkan, penerapan sistem elektronik juga akan mengurangi kebutuhan penyimpanan dokumen fisik di BKAD. Dokumen penatausahaan keuangan tidak lagi harus disampaikan secara fisik karena proses administrasi dilakukan melalui aplikasi yang telah tersedia, termasuk sistem Respons dan SIPD.
“Dokumen fisik ke BKAD sekarang tidak perlu. Sudah ada aplikasi Respons dan SIPD, semuanya melalui aplikasi,” jelasnya.
Selain mempercepat proses administrasi, digitalisasi tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas, kebutuhan tenaga untuk pengelolaan dokumen, hingga biaya penyimpanan arsip fisik.
Namun, Nurdin mengakui penerapan sistem baru membutuhkan penyesuaian di sejumlah OPD. Karena itu, penguatan kapasitas SDM menjadi salah satu bagian penting dalam proses transisi.
“Memang beberapa OPD harus melakukan penyesuaian. Bukan hanya mengubah menjadi aplikasi saja, tetapi SDM juga harus kita siapkan,” ujarnya.
Mulai 1 Oktober 2026, seluruh proses pembayaran hingga penyampaian SPM dan LPJ bendahara ditargetkan berjalan melalui sistem elektronik. Pemprov Kaltara berharap perubahan tersebut tidak hanya menghasilkan proses administrasi yang lebih cepat, tetapi juga membentuk budaya kerja ASN yang semakin tertib, disiplin, transparan, dan bertanggung jawab.




