WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Kaltara tahun 2026.
Kerja Satgas Pajak yang perlu diperkuat di sini ialah pengendalian dan pengawasan terhadap sejumlah sektor pajak yang dinilai memiliki kontribusi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Satgas yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara ini diarahkan untuk memastikan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong optimalisasi potensi penerimaan.
Ada lima sektor pendapatan daerah yang menjadi fokus utama pengawasan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, pajak daerah memiliki posisi penting dalam struktur PAD. Tentu, pengawasan secara administrasi saja tidak cukup, tapi perlu diperkuat dengan verifikasi dan pemantauan langsung di lapangan.
“Untuk mengoptimalkan langkah yang dilakukan, perlu adanya sinergi atau kerja bersama sejumlah pihak yang berkaitan,” kata Denny.
Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi penting seiring masih ditemukannya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan.
Denny pun mengapresiasi kinerja Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah tahun 2026. Ia berharap Satgas ini mampu memperkuat sinergi antar instansi dalam mengoptimalkan potensi PAD.
“Termasuk Satgas Pengendalian dan Pengawasan PBBKB tahun 2025, kinerjanya juga patut kita apresiasi. Dari verifikasi lapangan, Satgas ini berhasil menemukan adanya beberapa hal yang perlu perbaikan,” katanya.
Salah satu persoalan yang masih ditemukan ialah adanya kendaraan operasional maupun alat berat milik perusahaan yang beraktivitas di Kaltara, itu masih menggunakan nomor polisi dari luar Kaltara.
Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan karena berkaitan dengan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus optimalisasi potensi penerimaan pajak daerah.
Sementara pada sektor kendaraan bermotor, masih ditemukan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Selain itu, transaksi kendaraan bekas juga belum seluruhnya diikuti dengan proses balik nama kendaraan.
“Beberapa persiapan inilah yang kemudian kita tindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan secara terpadu. Kita harapkan pelaku usaha juga bisa kerja sama untuk memutasikan kendaraannya ke KU,” harapnya.
Meski memiliki target peningkatan PAD, Denny mengingatkan kepada Satgas agar tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, karena pelaku usaha ini juga merupakan bagian dari ekosistem pembangunan daerah.
“Aturan ada dan itu yang kita pegang sebagai dasar bergerak di lapangan. Tapi, apapun itu tetap harus dilakukan dengan santun dan baik,” pungkasnya. (**)




