WARTA, TANJUNG SELOR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah strategis untuk mendorong peningkatan realisasi pendapatan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memperkuat sosialisasi dan membangun koordinasi dengan sejumlah perusahaan yang memiliki potensi objek pajak daerah.
Pendekatan awal yang ditempuh Satgas lebih mengedepankan sosialisasi tugas dan fungsi (tusi), komunikasi serta peningkatan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Langkah tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Satgas. Ia didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kaltara, Martina, S.E., M.M., yang juga menjabat Ketua Tim Sekretariat.
Martina mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperjelas tugas dan fungsi Satgas dalam pengendalian serta pengawasan PAD.
“Kami memang masih dalam tahap menyosialisasikan tugas dan fungsi Tim Satgas Pengendalian dan Pengawasan PAD. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus pemahaman mengenai kewajiban perpajakan daerah,” ujar Martina, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting karena masih terdapat sejumlah objek pajak dengan tingkat realisasi yang relatif rendah. Karena itu, Satgas mendorong adanya komunikasi langsung dengan pihak perusahaan untuk mengetahui kondisi objek pajak sekaligus potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan.
“Target dari beberapa objek pajak hingga saat ini realisasinya masih sangat rendah. Melalui sosialisasi tugas dan fungsi Satgas serta pendekatan kepada perusahaan, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dan pihak perusahaan,” jelasnya.
Selain memperkuat koordinasi, pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi data objek pajak serta mendukung pengawasan terhadap potensi penerimaan PAD.
Libatkan Lintas Instansi
Dalam pelaksanaannya, Satgas tidak bekerja sendiri. Pengawasan PAD diperkuat melalui keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur legislatif hingga aparat penegak hukum.
Di antaranya Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kejaksaan Tinggi Kaltara, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud), serta Staf Ahli Gubernur Kaltara Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antarlembaga.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan penerimaan daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Sejumlah perusahaan yang telah menjadi sasaran sosialisasi antara lain PT KIPI, PT Phoenix, PT BDMS, dan PT Mandiri Inti Perkasa (MIP).
Martina menegaskan, hasil dari kegiatan tersebut belum dapat diukur secara langsung karena sosialisasi baru dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kalau saat ini hasilnya pasti belum terlihat, karena baru dilakukan sosialisasi kemarin dan hari ini. Ini salah satu upaya yang dilakukan agar berdampak pada peningkatan PAD,” ungkapnya.
Perusahaan Terbuka Serahkan Data
Dari kegiatan yang telah dilakukan, Martina menyebut respons dari pihak perusahaan cukup positif. Tidak terdapat kendala berarti selama kunjungan Satgas dan perusahaan dinilai terbuka dalam menerima sosialisasi.
Perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan data objek pajak yang dibutuhkan pemerintah sebagai bagian dari proses pengawasan dan pendataan.
Menurut Martina, keterbukaan tersebut menjadi modal penting untuk membangun basis data perpajakan daerah yang lebih akurat. Data yang lebih transparan juga diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.
Evaluasi terhadap efektivitas kegiatan sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang untuk melihat dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak dan realisasi PAD.
Selain membahas kewajiban perpajakan, Satgas juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.4.1/90/Bapenda/Gub Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur mengenai prioritas penggunaan vendor, jasa sewa kendaraan, dan pemasok bahan bakar lokal bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di wilayah Kaltara.
“Selain menggenjot kepatuhan perpajakan, momentum sosialisasi ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.4.1/90/Bapenda/Gub Tahun 2026,” pungkas Martina.
Melalui kombinasi sosialisasi, penguatan koordinasi, keterbukaan data, dan pengawasan lintas sektor, Satgas PAD Kaltara terus mendorong optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.




